Berita Lampung

3 Kurir Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Tiga kurir sabu-sabu jaringan internasional berinisial S, U dan AA yang ditangkap Polda Lampung terancam hukuman mati.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional. Ketiga pelaku terancam hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga kurir sabu-sabu jaringan internasional berinisial S, U dan AA yang ditangkap Polda Lampung terancam hukuman mati.

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.  

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, tiga kurir sabu terancam hukuman mati.

"Jadi dari hasil pemeriksaan pelaku ini terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)," 

"Jadi pelaku ini kami jerat dengan UU narkotika dengan ancaman hukuman mati," bebernya Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).

Polisi telah mengamankan barang haram sabu tersebut dengan jumlah 12 Kg.

Samarkan dengan ikan asin

Kurir narkoba jaringan internasional memasukan sabu seberat 1,8 kg ke dalam toples yang dicampur ikan asin. 

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.  

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, kurir AA memasukan sabu ke dalam toples yang dicampur ikan asin.

"Kurir sabu berinisial AA ini ditangkap pada 9 Agustus 2023 pada pukul 22.00 WIB ditangkap di Pelabuhan Bakauheni,"

"Kalau ada anjing pelacak tidak tercium dengan memasukan sabu ke dalam toples berisikan ikan asin," ujar Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023). 

Ia mengingatkan bahwa Bakauheni itu adalah gerbang neraka bagi para penyelundup narkoba yang melintas di Pelabuhan Bakauheni. 

"Dari hasil yang kami peroleh ada sekitar 12 kg sabu-sabu yang diamankan dengan nilai ekonomis Rp 12 Miliar," kata Kombes Pol Erlin.

Dijanjikan Upah Rp 50 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved