Berita Lampung

Niat Gunakan PSK dari Aplikasi, Seorang Pria di Lampung Tengah Malah Dirampas Uang dan Motornya

Polsek Terbanggi Besar ungkap kasus penipuan, pemerasan dengan modus terima layanan seksual dari wanita ternyata untuk menipu korban.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Sepeda motor milik korban yang dirampas oleh pelaku saat korbannya tertipu karena ingin gunakan layanan wanita PSK berujung penipuan dan perampasan di Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. 

"WS kemudian marah kepada korban dan menuding telah merampas kekasihnya," kata Kapolsek.

Korban yang panik mencoba membela diri, namun pelaku malah dimintai uang Rp 2 juta jika mau urusanya selesai.

Korban mencoba menolak, namun pelaku bersikukuh dengan merampas dompet korban dan menggasak uang tunai. 

Tak cukup sampai di situ, WS yang ditemani temannya meminta korban menyerahkan sepeda motornya.

"Para pelaku mengambil paksa kontak motor dan membawa kabur Honda PCX 150 warna hitam nopol: BE 2361 GC, milik korban," ujarnya.

Edi melanjutkan, korban sempat melawan dan terjadi tarik menarik sepeda motor, namun karena kalah jumlah, motor korban dan uang tunai miliknya pun raib.

"Apesnya lagi, sebelum kabur, para pelaku mengurung korban di dalam kontrakan dengan menguncinya dari luar," ujarnya. 

"Akibat transaksi open BO palsu yang berujung pemerasan itu, korban Andriyanto mengalami kerugian Rp 23 juta lebih," imbuh Edi Qorinas.

Korban yang meronta-ronta minta tolong pun berhasil keluar, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar

Berbekal laporan dari korban Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, melakukan olah TKP.

Dari haail olah TKP petugas mendapati ciri-ciri para pelaku.

Di hari yang sama, polisi langsung menyisir jalan lingkungan dan gang di kawasan Bandarjaya Timur.

WS yang mengendarai motor korban berhasil diringkus saat mencoba kabur.

Sementara seorang pelaku lainya berhasil kabur (DPO). 

Kini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan Pasal 365 dan 368 KUHPidana," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved