Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Tergiur Upah Rp 12 Juta, Dua Kurir Sabu 30 Kg di Lampung Terancam Hukuman Mati

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua kurir sabu tersebut dijerat dengan pasal berlapis ancaman pidana mati.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya bersama dengan Wadirresnarkoba Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menggelar konferensi pers terkait ditangkapnya dua kurir sabu 30 Kg, Kamis (14/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menjerat dua kurir sabu 30 kg Ms dan Mn dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan pasal berlapis diancam mati. 

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua kurir sabu tersebut dijerat dengan pasal berlapis ancaman pidana mati. 

"Jadi para pelaku kami jerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," kata Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kamis (14/9/2023). 

Pihaknya juga mencatat bahwa dari jumlah barang bukti yang berhasil disita apabila dinilai secara ekonomis mencapai Rp 45 Miliar. 

Diketahui pengiriman sebanyak 30 Kg sabu oleh dua kurir asal Aceh berhasil digagalkan Polda Lampung.

Alhasil Polda Lampung berhasil menyelamatkan 120 ribu jiwa dari bahaya narkoba jenis sabu 30 Kg tersebut.

Kini dua kurir narkoba asal Aceh tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polda Lampung setelah dilakukan penangkapan dengan barang bukti 30 Kg sabu.

Dua kurir narkoba asal Provinsi Aceh, Ms dan Mn mengaku dapat upah Rp 12 juta untuk mengantarkan 30 kg sabu ke Pulau Jawa. 

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua kurir Aceh tersebut dijanjikan mendapatkan upah Rp 12 Juta dari antar sabu tersebut. 

"Dua kurir sabu tersebut dijanjikan oleh seorang yang tidak dikenal di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, untuk mengantarkan sabu ke Pulau Jawa dengan biaya antar Rp 12 Juta," kata Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023). 

Para kurir tersebut baru mendapatkan Rp 5 juta dan akan dibayarkan lunas ketika berhasil mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan di Tangerang. 

"Dengan adanya pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan jiwa 120 ribu orang yang terbebas dari penggunaan sabu tersebut," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Tertangkap di Pelabuhan Bakauheni

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua kurir sabu asal Aceh.

Polisi juga menyita 30 kg sabu dari kedua kurir tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved