Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Tergiur Upah Rp 12 Juta, Dua Kurir Sabu 30 Kg di Lampung Terancam Hukuman Mati

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua kurir sabu tersebut dijerat dengan pasal berlapis ancaman pidana mati.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya bersama dengan Wadirresnarkoba Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menggelar konferensi pers terkait ditangkapnya dua kurir sabu 30 Kg, Kamis (14/9/2023). 

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya menangkap dua kurir tersebut di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

"Adapun dua pelaku tersebut berinisial Mn (23) dan Ms (36). Kami tangkap saat para pelaku ini mau menyeberang," kata Erlin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan berawal saat tim melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.

Saat itulah didapati kedua pelaku membawa puluhan kg sabu.

Pelaku menggunakan Toyota Innova abu-abu nomor polisi B 1798 NYZ.

Sembunyikan Sabu di Dinding Mobil

Dua kurir asal Aceh gagal menyelundupkan 30 kg sabu.

Dua kurir sabu berinisial Mn dan Ms itu menyembunyikan 30 kg sabu di dinding mobil.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya mendapati 30 kg sabu tersebut di dinding mobil Toyota Innova abu-abu berpelat B 1798 NYZ.

"Dua orang kurir tersebut sengaja menyimpan barang haram tersebut di bagian dinding mobil, sehingga tidak kelihatan," kata Erlin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Ia mengatakan, keduanya ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Awalnya polisi mencurigai gerak-gerik keduanya, sehingga mobil tersebut dibawa ke tempat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.

Erlin menjelaskan, kedua kurir tersebut membawa sabu yang merupakan titipan seseorang dari Medan untuk dibawa ke Jakarta dan Tangerang.

"Pelaku diberi kendaraan dan barang tersebut dari orang yang berada di Medan yang beralamat di Jalan A Hanif atau dekat Pasar Pajak Ikan Cemara Lama, Sumatera Utara, dari seseorang yang juga tidak kenal keduanya," beber Erlin. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved