Kasus Jual Beli Proyek

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik

Terdakwa Akbar Bintang Putranto akan melaporkan balik pelapor kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa kasus tipu gelap proyek modus jual beli jabatan di Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto saat menjalani sidang putusan di PN Tanjung Karang, Jumat (15/9/2023). 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

Adapun Bintang dinilai telah merugikan seorang pelapor yang merupakan PNS di Lampung Selatan bernama Yusar Riyaman Saleh.

Peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada 2019 silam dengan nilai kerugian berkisar Rp 2,6 miliar.( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved