Kasus Jual Beli Proyek
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik
Terdakwa Akbar Bintang Putranto akan melaporkan balik pelapor kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa kasus tipu gelap proyek modus jual beli jabatan di Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto saat menjalani sidang putusan di PN Tanjung Karang, Jumat (15/9/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Adapun Bintang dinilai telah merugikan seorang pelapor yang merupakan PNS di Lampung Selatan bernama Yusar Riyaman Saleh.
Peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada 2019 silam dengan nilai kerugian berkisar Rp 2,6 miliar.( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Jual Beli Proyek
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Thamrin Mengaku Belum Jabat Sekda Lampung Selatan saat Kasus Tipu Gelap Proyek Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.