Sengketa Lahan di Lampung Tengah

Eksekusi Lahan Dilakukan Karena Masyarakat 3 Kampung Tak Mau Ganti Rugi

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa upaya jalan tengah sebelum eksekusi adalah ganti rugi tanam tumbuh.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Konferensi pers terkait rencana eksekusi lahan perusahaan yang dikuasai masyarakat 3 kampung.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, upaya jalan tengah sebelum eksekusi adalah ganti rugi tanam tumbuh.

Dengan syarat masyarakat harus mendaftarkan diri dan luas lahan yang digarap ke posko yang dibangun di kantor Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung.

Pendataan dan ganti rugi tanam tumbuh dilakukan di 2 posko yang didirikan di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

"Semua pihak sudah berikan imbauan dan petunjuk untuk dapat ganti rugi, tapi masyarakat tidak mau menggubris," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigitsaat konferensi pers di Kecamatan Anak Tuha, Senin (18/9/2023). 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sidik mengatakan, ada 3 jenis golongan masyarakat yang menduduki lahan tersebut.

Yang pertama masyarakat yang menguasai lahan tapi tidak mengolah lahan tersebut (memperjualbelikan).

Yang kedua masyarakat yang tidak memiliki lahan tapi menggarap lahan tersebut (petani yang menyewa lahan kepada oknum).

Kemudian yang ketiga adalah masyarakat yang menduduki sekaligus mengolah lahan (petani sekaligus mengklaim lahan).

Hingga detik ini masih menduduki lahan dan berada di posko.

"Masyarakat 3 kampung berjaga dan mendirikan 3 posko yang berlokasi di Kampung Negara Aji Baru dan 2 posko di Kampung Bumi Aji," katanya.

Dari data yang dihimpun pihak kepolisian, para masyarakat yang berjaga di posko mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis golok.

"Ribuan personel kepolisian dan tim gabungan melalukan pengawalan untuk mengamankan jalannya eksekusi," katanya.

Siagakan Ribuan Personel Gabungan

Jajaran Polri hari ini mendatangi masyarakat 3 kampung yang bersengketa dengan PT Bumi Sentosa Abadi, Senin (18/9/2023).

Ribuan personel polri yang terdiri dari gabungan Bromob, Polda Lampung, dan Polres Lampung Tengah, Satpol pp, dan aparat kampung dikerahkan untuk pengamanan eksekusi lahan oleh pihak PT BSA.

Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihak kepolisian bertugas mengantisipasi adanya masyarakat yang anarkis dan terprovokasi.

Sebab, secara legal, pihak yang berhak menggunakan lahan tersebut adalah pihak perusahaan.

PT BSA akan mengelola lahan tersebut dengan dasar sertifikat HGU nomor: U.28/LT tanggal 28 September 1993 yang diperpanjang melalui BPN dengan nomor : 63/HGU/BPN/2004.

Kemudian, pengadilan PN Gunungsugih juga menetapkan PT BSA punya hak kelola lahan berdasarkan HGU nomor 28 tahun 1985 dan 59 tahun 2005.

Keputusan itu sudah diputuskan Pengadilan Negeri Gunung Sugih nomor : W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 lalu.

"Kita akan proteksi segala kemungkinan buruk yang terjadi selama proses penggarapan dilakukan," katanya saat konferensi pers di kantor kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved