Berita Lampung

Ditreskrimsus Polda Lampung Gunakan Citra Satelit BRIN Pantau Kasus Bendungan Margatiga

Ditreskrimsus Polda Lampung menggunakan teknologi citra satelit milik BRIN memantau langsung proyek di kawasan Bendungan Margatiga.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2023). 

"Kami dapat menyelamatkan keuangan negara dari kerugian sekitar Rp 400 Miliar dari luas 254 hektare," ujar Kombes Pol Donny Arief Praptomo. 

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada ratusan saksi dalam kasus dugaan mark up tersebut. 

Saksi yang telah diperiksa selain masyarakat pemilik bidang tanah, ada juga beberapa panitia yang terlibat dalam pengadaan tanam tumbuh.

"Serta juga beberapa stakeholder yang ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut," kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo. 

Polda Lampung menyelamatkan kerugian negara secara bersamaan dengan Polres Lamtim, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung

Ia mengatakan, pelaku melakukan mark up tersebut seperti tanam tumbuh sebanyak 331 bidang tanah.

Jika terbukti bersalah maka para tersangka akan kita dikenakan sanksi Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHP.

UU telah mengncaman sanksi pidana para pelaku tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. 

Pelaku tindak pidana paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunlampung.co.id / Batu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved