Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Polda Limpahkan Berkas Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ke Kejari Bandar Lampung

Polda Lampung limpahkan kasus narkoba melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ke Kejari Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polda Lampung limpahkan kasus narkoba melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ke Kejari Bandar Lampung dan para tersangka dipindahkan ke rutan. 

Mereka dipersangkakan juga pasal 114 ayat 2 dan jo pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Rio.

Kedua pasal 137 huruf A UU RI 35 jo pasal 55 ayat 1.

"Kalau untuk barang bukti (BB) empat orang ini tidak ada BB narkotika hanya uang, mobil, handphone, buku rekening," kata Rio. 

Dari tangan AKP Andri Gustami disita satu unit mobil yang dititipkan di rupbasan jenis Ford Ranger.

"Kalau untuk uang ini hanya menerima jumlah saja, kalau dari tersangka AKP Andri Gustami kami menerima sebanyak Rp 756 juta, dari M Fikri Noval Rp 2,1 miliar," kata Rio. 

"Ada sebanyak 100 buku rekening yang diterima dari penyidik Polda Lampung," kata Rio.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved