Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat di Polres Lampung Selatan Segera Disidang

Kejari Bandar Lampung menerima pelimpahan berkas perkara tersangka AKP Andri Gustami bersama tiga tersangka lainnya untuk segera disidangkan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Eks Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami saat digiring petugas menuju Rutan Way Huwi, Kamis (5/9/2023) 

Peran Andri disebut-sebut sebagai kurir spesial Ferdy Pratama yang memuluskan pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Dalam perkara tersebut, tersangka Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dia juga dikenalan Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar pasal Kesatu : Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua : Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka tersangka M Ahmad Rojali dan Muhammaf Fikri disangkakan melanggar pasal: Kesatu: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved