Berita Lampung

Program PTSL di Lampung Tengah Bayar hingga Rp 800 Ribu, BPN Bungkam

BPN Lampung Tengah melalui satpam menolak memberi penjelasan terkait program PTSL bayar hingga Rp 800 ribu tersebut.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Subandi Kepala Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung saat penuhi undangan BPN Lampung Tengah terkait program PTSL. (Fajar Ihwani Sidiq) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Terkait dugaan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lampung Tengah, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Lampung Tengah tidak mau berkomentar.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sejak pukul 10.00 WIB, puluhan Kepala Kampung dan Kelurahan mendatangi kantor BPN di Jl. Soekarno Hatta No.KM. 55, Gn. Sugih, Kec. Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (13/10/2023).

Namun ketika diminta informasi terkait kedatangan Kepala Kampung, pihak BPN melalui satpam menolak berkomentar.

"Kata bagian kepegawaian bernama Septi, saat ini BPN tidak mau memberikan informasi dan statement apapun ke media," ujar Rahadian Hidayat selaku pihak keamanan BPN kepada Tribunlampung.co.id.

Sementara Febri Eka Yanti selaku Lurah Adipuro, Kecamatan Trimurjo mengatakan, Kedatangan para kepala kampung ke BPN untuk penuhi undangan rapat klarifikasi terkait PTSL dan Redistribusi Tanah (Redist) di Lampung Tengah.

Dia mengaku, Kelurahan Adipuro mematok harga PTSL sebesar Rp 200 ribu per bidang tanah.

"Kita (Kelurahan Adipuro) ada kuota 320 bidang tanah untuk program ini, dan masyarakat dikenakan Rp 200 ribu untuk pembiayaan kegiatan PTSL," katanya. 

Biaya tersebut sesuai SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No 590-3167A, No 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

"Kalau Kepala Kampung/Lurah lain nggak tau, itu urusan mereka," imbuhnya.

Dirinya mengklaim, pembiayaan pendaftaran tanah sistematis cukup dengan Rp 200 ribu.

"Cukup kok, apa yang nggak cukup, semua kembali ke manusianya kan," tutupnya.

Di tempat yang sama, Subandi selaku Kepala Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung mengatakan, masyarakat dipatok biaya Rp 800 ribu per bidang tanah untuk mengurus PTSL.

Dalam program ini, kampung Subandi mendapat kuota 200 bidang tanah.

"Program PTSL di Kampung Muji Rahayu dikenakan biaya per bidang Rp 800 ribu, dasarnya dari Perkam dan Perkakam" ujar Subandi, Jumat (13/10/2023).

"Tidak ada persetujuan Kantor Pertanahan, dan tidak ada uang yang kita setorkan ke Kantor Pertanahan Lampung Tengah," imbuhnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved