Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Awal Mula Keterlibatan AKP Andri Gustami dalam Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Keterlibatan Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama bermula saat ia mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Sela
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Selain mengirimkan pesan, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Rivaldo alias KIF dan seseorang berinisial BNB dengan maksud untuk meminta jatah sebesar Rp 15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.
BNB kemudian merespons dengan menawar upah menjadi Rp 8 juta per kilogram.
Setelah membuat kesepakatan, AKP Andri Gustami mulai melancarkan aktivitas melancarkan penyelundupan sabu sebanyak delapan kali sebelum akhirnya ditangkap jajaran Polda Lampung pada Juni 2023 lalu.
Sidang Perdana
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).
Adapun sidang tersebut terkait keterlibatan AKP Andri Gustami dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Andri Gustami terlihat tiba di PN Tanjungkarang sekira pukul 12.35 WIB.
Andri menumpang mobil tahanan Kejari Bandar Lampung bersama tahanan lainnya.
Terlihat, Andri mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan masker.
Dia turun dari mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Andri berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjungkarang sembari tertunduk dan menutupi wajahnya.
Andri Gustami diadili lantaran dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Dalam perkara ini, Andri Gustami akan diadili bersama tiga terdakwa lainnya dalam dua berkas perkara terpisah.
Adapun perkara Andri gustami terdaftar dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Terdakwa lainnya yakni atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.