Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Awal Mula Keterlibatan AKP Andri Gustami dalam Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Keterlibatan Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama bermula saat ia mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Sela

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). 

Selain mengirimkan pesan, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Rivaldo alias KIF dan seseorang berinisial BNB dengan maksud untuk meminta jatah sebesar Rp 15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.

BNB kemudian merespons dengan menawar upah menjadi Rp 8 juta per kilogram.

Setelah membuat kesepakatan, AKP Andri Gustami mulai melancarkan aktivitas melancarkan penyelundupan sabu sebanyak delapan kali sebelum akhirnya ditangkap jajaran Polda Lampung pada Juni 2023 lalu.

Sidang Perdana

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).

Adapun sidang tersebut terkait keterlibatan AKP Andri Gustami dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.  

Pantauan Tribunlampung.co.id, Andri Gustami terlihat tiba di PN Tanjungkarang sekira pukul 12.35 WIB.

Andri menumpang mobil tahanan Kejari Bandar Lampung bersama tahanan lainnya.

Terlihat, Andri mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan masker.

Dia turun dari mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Andri berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjungkarang sembari tertunduk dan menutupi wajahnya.

Andri Gustami diadili lantaran dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam perkara ini, Andri Gustami akan diadili bersama tiga terdakwa lainnya dalam dua berkas perkara terpisah. 

Adapun perkara Andri gustami terdaftar dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. 

Terdakwa lainnya yakni atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved