Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Awal Mula Keterlibatan AKP Andri Gustami dalam Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Keterlibatan Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama bermula saat ia mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Sela

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). 

Kemudian terdakwa atas nama M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal dengan berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Ketiganya akan disidangkan dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Rifai.

Sedangkan dua hakim anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.

Dalam perkara tersebut, Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dia juga dikenalan Pasal 137 huruf a jo Pasal 136 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar pasal, kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, Pasal 137 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun M Ahmad Rojali dan Muhammaf Fikri disangkakan melanggar pasal, kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Kedua, Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKP Andri Gustami telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023 lalu lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adapun Andri disebut memiliki peran sebagai kurir spesial dalam jaringan tersebut.

Ia memuluskan pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Atas perkara tersebut, AKP Andri Gustami diketahui telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung pada Kamis (19/10/2023) lalu.

AKP Andri Gustami disebut mendapat upah Rp 1,3 miliar dalam menjalankan aksi sebagai kurir spesial dari jaringan narkoba tersebut.

Selain itu, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu ternyata telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali selama menjadi anggota polisi.

Sidang kode etik memutuskan Andri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved