Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Awal Mula Keterlibatan AKP Andri Gustami dalam Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Keterlibatan Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama bermula saat ia mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Sela

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Alasan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami nekat bergabung dengan gembong jaringan narkoba internasional Fredy Pratama terungkap dalam persidangan.

Keterlibatan Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama bermula saat ia mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Andri Gustami mengaku sakit hati karena sudah mengungkap banyak kasus besar tapi tidak pernah mendapat penghargaan.

Hal itu terungkap saat Andri Gustami menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Oktarini dalam dakwaannya menjelaskan, keterlibatan Andri Gustami bermula pada akhir Agustus 2022.

Saat itu Andri Gustami selaku Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan kurir sabu di area tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Dalam operasi tersebut, Andri Gustami dan jajarannya berhasil menangkap Ical, kurir yang membawa barang bukti sabu seberat 30 kg.

"Bahwa dari penangkapan tersebut terdakwa Andri Gustami mengamankan barang bukti antara lain berupa handphone merek Samsung Z Flip yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama," ungkap JPU Eka Oktarini saat membacakan dakwaan.

Dengan memanfaatkan barang bukti ponsel pelaku, Andri berusaha menghubungi seseorang berinisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa aman saat melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Namun upaya terdakwa untuk berkomunikasi dengan BNB belum membuahkan hasil.

Selanjutnya pada Maret 2023, Andri Gustami kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu.

Disusul kemudian pada April 2023, melakukan penangkapan terhadap kurir sabu seberat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi.

"Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, terdakwa Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF," kata jaksa.

"Dalam pesan singkatnya, terdakwa Andri menyampaikan 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan'," jelas jaksa membacakan pesan Andri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved