Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Begini Cara Sindikat Fredy Pratama Alirkan Uang Operasional Peredaran Gelap Narkoba
Tiga terdakwa beberkan cara mengalirkan dana operasinal jaringan Ferdy Pratama menggunakan rekening M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal serta terdakwa Muhammad Rivaldo saat menjalani sidang kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjung Karang
"Uang tersebut di luar uang upah komisi sebesar Rp 1 juta setiap bulannya apabila rekening atas nama terdakwa Ahyat dipergunakan dalam transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,"
Jaksa melanjutkan perbuatan I M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Bandar Lampung
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.