Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Begini Cara Sindikat Fredy Pratama Alirkan Uang Operasional Peredaran Gelap Narkoba

Tiga terdakwa beberkan cara mengalirkan dana operasinal jaringan Ferdy Pratama menggunakan rekening M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal serta terdakwa Muhammad Rivaldo saat menjalani sidang kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjung Karang 

"Uang tersebut di luar uang upah komisi sebesar Rp 1 juta setiap bulannya apabila rekening atas nama terdakwa Ahyat dipergunakan dalam transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,"

Jaksa melanjutkan perbuatan I M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved