Kasus Narkoba di Bandar Lampung
AKP Andri Gustami Dicium Istrinya Seusai Sidang Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Andri Gustami menjadi terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunampung.co.id, Bandar Lampung - Pemandangan cukup haru tersaji seusai sidang dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Andri Gustami mencium wajah sang istri setelah sidang ditutup.
Andri Gustami menjadi terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Kronologi Calo Pelabuhan Bakauheni soal Rekeningnya Dikuasai AKP Andri Gustami
Baca juga: Breaking News Sidang Lanjutan Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami
Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
Seusai persidangan ditutup oleh hakim, Andri Gustami langsung pergi meninggalkan kursi persidangan.
Dengan ekspresi datar, ia berjalan menuju ke luar ruangan persidangan.
Di tengah jalan, ia melihat sosok sang istri yang menanti dirinya.
Mereka lalu saling berpapasan.
Tidak ada satu kata pun terucap dari bibir mereka.
Namun, tersirat tatapan sang istri yang seolah memberikan semangat kepada Andri Gustami.
Dalam diam, sang istri menjulurkan tangannya.
Lalu wanita berkerudung itu mencium tangan sang suami yang kini menjadi pesakitan.
Setelahnya, sang istri mencium kedua pipi Andri Gustami yang waktu itu masih mengenakan masker.
Namun, pertemuan itu hanya berlangsung singkat.
Andri Gustami harus kembali ke sel tahanan.
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan menjadwalkan persidangan dilanjutkan kembali pada Kamis (23/11/2023).
"Sidang dilanjutkan pada Kamis nanti, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Lingga.
Seorang calo travel di Pelabuhan Bakauheni mendapat uang dari eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Eko Dwi Prasetyo, calo tersebut, diberi uang sebesar Rp 500 ribu karena memberikan rekening ke AKP Andri Gustami.
"Saat itu saya dikasih Rp 500 ribu," kata Eko saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).
Eko mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Andri Gustami melalui anak buahnya di Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Sesuai mendapat uang tersebut, Eko mengaku tidak lagi mengetahui aktivitas transaksi di rekeningnya.
Ia tidak mendapatkan notifikasi apa pun terkait transaksi yang terjadi.
"Email dan SMS tidak ada notifikasi transaksinya," ucap Eko.
Dalam persidangan, terungkap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menguasai rekening seorang calo di Pelabuhan Bakauheni untuk menampung uang sebagai jasa kurir narkoba.
Sebelumnya, diketahui AKP Andri Gustami juga menguasai rekening asisten rumah tangga (ART) di rumahnya untuk keperluan yang sama.
Eko Dwi Prasetyo, calo di Pelabuhan Bakauheni yang rekeningnya digunakan AKP Andri Gustami, menceritakan kronologinya.
Bermula saat ada anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan Parlindungan menanyakan kepada Eko apakah memiliki rekening bank yang tidak terpakai.
Parlindungan mengaku mencari nomor rekening atas perintah AKP Andri Gustami yang merupakan atasannya.
Tanpa bertanya lagi, Parlindungan langsung melaksanakan perintah itu.
"Saya tidak mempertanyakan. Hanya, saya berpikir memang untuk keperluan pribadi," kata Parlindungan saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).
"Saat itu beliau (Andri Gustami) meminta carikan rekening ke banpol (bantuan polisi). Itu saja," lanjut Parlindungan.
Menindaklanjuti perintah itu, Parlindungan yang sedang piket di Pelabuhan Bakauheni bertanya ke personel banpol.
Saat itu tidak ada yang bisa membantunya.
"Saat itulah Eko, saudara dari banpol saya, bilang punya rekening yang tidak terpakai," kata Parlindungan.
Majelis hakim meragukan keterangan saksi Eko Dwi Prasetyo dalam sidang lanjutan kasus narkoba jaringan internasional yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Eko pernah menjadi penyedia jasa (calo) yang membantu sopir travel mencari penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Bahkan, rekening Eko dikuasai oleh AKP Andri Gustami untuk menampung uang haram terkait aktivitasnya sebagai kurir spesial transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.
Dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023), ketua majelis hakim Lingga Setiawan menilai keterangan Eko janggal.
Ia menyebut Eko tengah bersandiwara.
Eko mengaku memberikan rekeningnya begitu saja kepada AKP Andri Gustami tanpa alasan apa pun kecuali karena ingin membantu.
Eko saat itu ditanyai oleh Parlindungan, anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Lalu, rekening Eko diberikan kepada Audi, juga anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan, lalu diserahkan kepada AKP Andri Gustami.
"Saya punya rekening tidak terpakai, jadi saya kasih untuk membantu," ucap Eko.
Ditanya soal kedekatannya dengan Andri, Eko mengaku tidak ada.
Eko hanya menyebut berniat ikhlas membantu karena dimintai tolong oleh teman polisi.
"Saya tidak percaya. Bener kamu nggak kenal sedalam itu?" tanya hakim.
"Itu kan abnormal. Saudara nggak bisa apa menanyakan untuk apa rekening yang diminta? Kesaksian Saudara ini seperti akting," tandasnya.
Lalu hakim kembali bertanya apakah Eko mau membantu karena pernah terlibat dalam kasus narkoba, ia membantahnya.
Hakim juga mempertanyakan kebenaran jawaban tersebut.
Pasalnya, kata hakim, tidak semua orang bisa punya akses dan berkomunikasi dengan anggota Resnarkoba.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.