Korupsi Pembangunan Terminal Mesuji

Breaking News Kejari Mesuji Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal

Breaking News Kejari Mesuji Lampung tetapkan 2 tersangka korupsi pembangunan terminal berinisial NH dan B.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Kejari Mesuji Lampung tetapkan 2 orang sebagai tersangka korupsi pembangunan terminal tipe C yakni NH dan B. 

"Atas dana TP tersebut didapatkan hasil pemenang lelang yaitu CV. Sapo Neduh Construktion yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ dengan nilai sebesar Rp 1.481.151.541,29,-."

"Namun kemudian dialihkan oleh HP kepada CV. Sandi Buana Menggala sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.724.995.000.," jelasnya.

Atas kegiatan pekerjaan tersebut oleh NH selaku Direktur Utama CV.  Sandi Buana Menggala dialih tugaskan atau pinjam pakai kepada BR.

Akan tetapi pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji tidak dilaksanakan oleh BR sesuai dengan item pekerjaan pada surat perjanjian.

Sehingga atas hasil penyelidikan tersebut, dapat disimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Didapatkan dan terdapat Indikasi kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut dengan perhitungan sementara kurang lebih sebesar Rp 385.646.785," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved