Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur
Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur, Pelaku Diduga Mark Up 226 Bidang Tanah
Polda Lampung mengungkap bahwa total ada 226 bidang tanah Margatiga yang diduga di mark up.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap bahwa total ada sebanyak 226 bidang tanah Margatiga yang diduga di mark up.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk mengatakan, jajaran tim Ditreskrimsus telah mencatat bahwa total ada 226 bidang tanah yang diduga markup.
Baca juga: Panjang dan Sukabumi Paling Banyak Kasus ISPA di Bandar Lampung
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Terus Galakkan Kesetaraan Gender
"Total ada 226 bidang diduga dimarkup dari kasus korupsi tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (27/11/2023).
Pelaku diduga melakukan markup atau fiktif serta adanya penanaman.
Serta pembangunan yang dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh bangunan kolam dan ikan.
BPKP Lampung melakukan audit bahwa hasilnya adanya tujuan tertentu dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi ada kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga pada 2020 atas 226 bidang tanah tersebut yang sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan Rp 9,3 miliar dari pengadaan bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebesar Rp 9,3 miliar dari kasus korupsi tersebut sejak 2020 sampai 2022.
"Akibat dari kasus Bendungan Margatiga bahwa tim Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti korupsi bendungan Margatiga senilai Rp 9,3 Miliar," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk saat menggelar konferensi pers di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (27/11/2023).
Ia mengatakan, pada 10 Januari 2020 di Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.
"Hak tersebut setelah dilakukan penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan," kata Kombes Pol Umi.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Kades di Lampung Timur Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga |
![]() |
---|
Oknum Kades Buana Sakti jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Lampung Timur |
![]() |
---|
Satu Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Polda Lampung Periksa 229 Saksi Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur |
![]() |
---|
Polda Lampung Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.