Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur, Pelaku Diduga Mark Up 226 Bidang Tanah

Polda Lampung mengungkap bahwa total ada 226 bidang tanah Margatiga yang diduga di mark up. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Personel Ditreskrimsus Polda Lampung menaruh barang bukti uang sebesar Rp 9,3 miliar pada dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Senin (27/11/2023) di GSG Presisi Mapolda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap bahwa total ada sebanyak 226 bidang tanah Margatiga yang diduga di mark up. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk mengatakan, jajaran tim Ditreskrimsus telah mencatat bahwa total ada 226 bidang tanah yang diduga markup. 

Baca juga: Panjang dan Sukabumi Paling Banyak Kasus ISPA di Bandar Lampung

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Terus Galakkan Kesetaraan Gender

"Total ada 226 bidang diduga dimarkup dari kasus korupsi tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (27/11/2023). 

Pelaku diduga melakukan markup atau fiktif serta adanya penanaman.

Serta pembangunan yang dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh bangunan kolam dan ikan.

BPKP Lampung melakukan audit bahwa hasilnya adanya tujuan tertentu dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi ada kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga pada 2020 atas 226 bidang tanah tersebut yang sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi.

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan Rp 9,3 miliar dari pengadaan bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebesar Rp 9,3 miliar dari kasus korupsi tersebut sejak 2020 sampai 2022.

"Akibat dari kasus Bendungan Margatiga bahwa tim Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti korupsi bendungan Margatiga senilai Rp 9,3 Miliar," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk saat menggelar konferensi pers di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (27/11/2023). 

Ia mengatakan, pada 10 Januari 2020 di Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

"Hak tersebut setelah dilakukan penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan," kata Kombes Pol Umi.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved