Berita Lampung
Kakek Bejat di Lampung Tengah Rudapaksa Cucu 5 Kali, Diimingi Uang Kuota Rp 30 Ribu
Seorang kakek bejat rudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun atau kelas 1 SMA sampai 5 kali.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Kakek bejat di Lampung Tengah rudapaksa cucu 5 kali.
Pada Selasa, 28/11/2023, personel melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Sekira pukul 09.30 WIB, kakek bejat berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses secara hukum.
"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," katanya.
"Aksi pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Sangkal Video Polisi Distribusikan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.