Berita Lampung

Kakek Bejat di Lampung Tengah Rudapaksa Cucu 5 Kali, Diimingi Uang Kuota Rp 30 Ribu

Seorang kakek bejat rudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun atau kelas 1 SMA sampai 5 kali.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Kakek bejat di Lampung Tengah rudapaksa cucu 5 kali. 

Pada Selasa, 28/11/2023, personel melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Sekira pukul 09.30 WIB, kakek bejat berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses secara hukum.

"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," katanya.

"Aksi pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved