Berita Lampung

Cegah Calo dan Macet, Mulai Besok Beli Tiket Kapal di Luar Pelabuhan Bakauheni

PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, memberlakukan aturan pembelian tiket penyeberangan berjarak 4,24 kilometer

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Kendaraan pribadi antre di dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, memberlakukan aturan pembelian tiket penyeberangan berjarak 4,24 kilometer dari titik terluar pelabuhan, mulai Senin (11/12/2023).

Pemberlakuan pembelian tiket menggunakan raidus bertujuan untuk meminimalisir pembeli tiket kapal dari calo di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca juga: Videonya Viral, Disdik Lampura: Oknum Guru dan Sekcam Tak Sengaja Ketemu di Hotel

Baca juga: Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

Sekaligus mengurangi kemacetan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada arus mudik Naral dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Captain Rudi Sunarko mengatakan, pemberlakuan jarak pembelian tiket dari titik terluar pelabuhan bertujuan untuk menghindari calon pengguna jasa membeli dari calo tiket.

"Tujuannya untuk menghindari pembelian tiket dari calo-calo di pelabuhan. Agar pengguna jasa juga lebih disiplin didalam reservasi tiket," 

"Selain itu agar traffic di pelabuhan lancar dan juga untuk masalah keamanan didalam tol maupun dijalan arteri," kata Rudi, Minggu (10/12/2023).

Rudi menjelaskan, radius larangan berdasarkan geografis berjarak 4,24 kilometer dari titik tengah bagian terluar Pelabuhan Bakauheni.

Dengan acuan titik terjauh adalah Balai Karantina Pertanian atau lintas tengah.

"Jarak antara sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian sekitar 4,24 kilometer. merupakan jarak yang cukup untuk melakukan screening bagi pengguna jasa yang belum memiliki tiket," kata Rudi.

Rudi menyebut, jalan menuju pelabuhan cukup sempit.

Sehingga diharapkan dengan adanya batas 4,24 kilometer, tidak ada kemacetan kendaraan parkir di pinggir jalan di sekitar Pelabuhan Bakauheni.

"Nanti biar pengguna jasa bisa lebih disiplin jauh-jauh hari membeli tiket diluar radius itu," katanya.

"Tentunya kita sudah koordinasi dengan kantor pusat biar tetap melalui diluar radius itu, untuk sementara kebijakannya demikian," sambungnya.

Rudi mengatakan pengguna jasa bisa membeli tiket melalui aplikasi Ferrizy.

"Bagi para agen yang menjual tiket kapal, bisa berpindah ke jarak yang sudah ditentukan. Nantinya pengguna jasa dapat diputar balik dekat Balai Karantina Pertanian apabila belum memiliki tiket," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved