Berita Lampung
Duka Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah Dirudapaksa Paman hingga Hamil 5 Bulan
Seorang gadis 15 tahun di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban asusila oleh pamannya sendiri.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang gadis 15 tahun di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban asusila oleh pamannya sendiri.
Mirisnya lagi, bocah itu dirudapaksa berkali-kali hingga berbadan dua alias hamil.
Pelaku Sa (26) memaksa korban melayani nafsu bejatnya di sejumlah tempat, seperti di kebun cabai dan kamar korban.
Perbuatan itu dilakukan Sa pada Juli 2023 lalu.
Akibatnya, korban yang masih berstatus pelajar itu kini tengah hamil lima bulan.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan, pelaku merudapaksa korban dengan modus mengajaknya untuk mengambil televisi.
"Modus pelaku mengajak korban mengambil TV pukul 22.30 WIB," kata Junaidi saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).
Saat sudah bersama korban, terus Junaidi, pelaku membatalkan rencana mengambil TV.
Sa malah membawa korban ke kebun cabai di Kecamatan Pubian.
"Pelaku pun tega merudapaksa keponakannya di gubuk kebun cabai saat tengah malam," kata Junaidi.
"Seusai kejadian, korban diancam jika melaporkan kejadian itu," imbuhnya.
Junaidi mengatakan, aksi pelaku tak berhenti sampai di situ.
Kali ini pelaku langsung merayu korban dengan diimingi paket kuota internet.
Dengan polosnya, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku di kamarnya.
"Bukan karena imbalannya, tapi korban terpaksa karena takut ancaman dari pamannya itu," jelas Junaidi.
Setelah kejadian itu, korban baru sadar perutnya semakin membesar.
Ia pun memberanikan diri melapor ke orangtuanya karena tengah hamil.
Alangkah terkejutnya orangtua korban mendapat kabar miris itu dari anaknya.
Warga setempat yang tahu kejadian itu langsung beramai-ramai menyeret pelaku untuk diserahkan ke kantor polisi.
"Polisi mendapat aduan pelapor hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Pelapor bersama warga setempat juga langsung menyerahkan pelaku," ujarnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kalirejo untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemuda-melakukan-asusila-di-Tanjung-Bintang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.