Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Penyebab AKP Andri Gustami si Kurir Spesial Dituntut Hukuman Mati

Tidak ada hal yang meringankan sehingga Andri Gustami dituntut hukuman mati. Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Ia dituntut hukuman mati karena menjadi kurir sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.

Andri berperan besar meloloskan pengiriman sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Jaksa Eka Aftarini bilang, tidak ada hal yang meringankan dari Andri Gustami dalam kasus dan proses persidangan yang dijalani.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Eka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).

Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.

Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.

"Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved