Berita Lampung

Tarif Baru Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak, Penumpang Naik 8,72 Persen

Simak tarif baru angkutan Dermaga Eksekutif penyeberanang Bakauheni-Merak yang berlaku mulai 1 Februari 2024.

|
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni. Tarif baru Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak, penumpang naik 8,72 persen. 

"Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang," ucap Rudi.

Selain itu, para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-ac, kantin, hingga tempat bermain anak.

Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara langsung.

Pihaknya juga berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.

Serta sosialisasi melalui media sosial, informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan.

Tarif Terbaru Eksekutif Merak-Bakauheni
Penumpang
Dewasa Rp 84.800
Bayi Rp 4.000

Kendaraan
Golongan I Rp85.000
Golongan II Rp 129.677
Golongan III Rp 187.853
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 749.128
Kendaraan Barang Rp 491.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.225.928
Kendaraan Barang Rp 904.923
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 2.015.985
Kendaraan Barang Rp 1.366.620
Golongan VII Rp 1.975.580
Golongan VIII Rp 2.619.845
Golongan IX Rp 3.998.920

Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Expresss Merak-Bakauheni saat ini

Pejalan Kaki
Dewasa (6 tahun ke atas) Rp 78.000.
Bayi (di bawah 2 tahun) Rp 4.000.

Kendaraan
Golongan I (sepeda) Rp 80.000
Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc) Rp 120.000.
Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc) Rp 180.000.

Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) Rp 670.000.

Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter) Rp 480.000.

Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) Rp 1.190.000.

Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) Rp 880.000.

Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) Rp 1.980.000.

Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter) Rp 1.330.000.

Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) Rp 1.900.000.

Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.500.000.

Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter) Rp 3.820.000.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved