Kasus Narkoba di Lampung

Polresta Bandar Lampung Amankan 8.866 Butir Ekstasi dari 5 Bandar Narkoba

Ribuan pil ekstasi berhasil diamankan dari lima bandar narkoba yang ditangkap Polresta Bandar Lampung, Selasa (20/2/2024).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024). 

Kelimanya yakni FA, SP, MF, AN dan ST.

Mereka adalah tersangka peredaran narkoba jenis ekstasi.

Kelimanya terlibat sebagai bandar.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis.

Saat ini, kelimanya sudah berada di Mapolresta Bandar Lampung.

Termasuk sejumlah barang bukti yang juga akan dibeberkan.

Diketahui, FA, satu diantara lima tersangka tersebut, ditangkap di Bandar Lampung pada 31 Januari 2024.

Sementara empat tersangka lainnya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di beberapa daerah berbeda.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved