Narkoba di Lampung
20 Tersangka Narkoba 87,5 Kilogram Sabu Senilai Rp 131 Miliar Diancam Hukuman Mati
Pelaku 20 orang berbisnis barang haram narkoba jenis sabu yang ditangkap Polda Lampung dipersangkakan pidana hukuman mati.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Ia mengatakan, pelaku total ada 20 orang dengan barang haram yang diamankan 87,5 kg sabu dengan dua tahapan penangkapan.
Bahkan ada lima orang yang ditangkap di Bogor, tersebut mereka sengaja menyewa rumah Rp 25 Juta untuk dijadikan gudang oleh para pelaku.
"Mereka Afrizal dan Abrar sengaja mengemas sabu tersebut di dalam Spring Bed," kata Kombes Pol Erlin.
Sabu pertama kali yang menerima di Aceh yakni Emil Budias merupakan kordinator kurir.
"Emil Budias ini sebagai orang yang mengendalikan para kurir tersebut," kata Kombes Pol Erlin.
Jok Mobil
Polda Lampung setelah mengamankan narkoba jenis sabu 54,2 kg atau 57 bungkus dari tangan Andi Cs.
Tim berlanjut mengamankan lima pelaku warga Kota Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti berat sabu 35,1 Kg atau 33 bungkus yang disimpan di jok belakang mobil.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pelaku lima orang tersebut ditangkap bermula dari Diki Hariansah yang membawa Toyota Avanza hitam B2584PKT.
Pelaku Diki lebih dulu ditangkap pada Selasa (21/2/2024) pukul 01.30 WIB dan tiga pelaku lainnya kabur di atas kapal.
"Jadi setelah kami lakukan interogasi, bahwa tersangka Diki Hariansah dikawal oleh Riky hamdani, Nurhayati dan Riki Chandra," ujarnya saat menggelar konferensi pers di GSG Presisi Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya polisi saat bersamaan juga mengamankan pelaku lainnya Randho Fitullah.
Pelaku narkoba tersebut mengendarai Toyota Innova hitam BK1359MAE ditangkap polisi saat menaiki kapal hendak menuju ke Pelabuhan Merak.
Sedangkan tiga penumpang Diki, yakni Riky Hamdani, Nurhayati dan Riki Chandra sudah turun dari mobil melarikan diri.
Petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga orang pelaku yang melarikan diri tersebut.
Pelaku yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Polres Lampung Selatan Selamatkan 3 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Wilayah Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Ungkap Peran Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti 16 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.