Narkoba di Lampung
20 Tersangka Narkoba 87,5 Kilogram Sabu Senilai Rp 131 Miliar Diancam Hukuman Mati
Pelaku 20 orang berbisnis barang haram narkoba jenis sabu yang ditangkap Polda Lampung dipersangkakan pidana hukuman mati.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - 20 pelaku barang haram narkoba jenis sabu yang ditangkap Polda Lampung dipersangkakan pidana hukuman mati.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, para pelaku narkoba tersebut diancam dengan hukuman pidana hukuman mati.
"Jadi pasal yang dipersangkakan para pelaku ini dengan pasal berlapis undang-undang nomor 35 tahun 2009q. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," ujarnya saat konferensi pers di GSG Presisi Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Ia mengatakan, dari jumlah barang bukti yang berhasil disita apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp 131 Miliar.
Masyarakat yang bisa diselamatkan dari barang haram 87,5 kg sabu ini sekitar 350.380 orang.
Ngaku Berlibur
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nurhayati warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara mengaku ingin berlibur ke Jakarta.
Perempuan tersebut akhirnya ditangkap Polda Lampung dengan membawa narkoba 35,1 Kg sabu bersama empat rekannya.
Wanita yang mengenakan jilbab merah tersebut mengatakan, dirinya mengaku baru ini membawa sabu dan akhirnya ditangkap Polda Lampung.
"Saya ini sebenarnya tujuan utamanya mau berlibur ke Jakarta, saya mengetahui itu sabu pas ketangkap," kata Nurhayati yang bertugas sebagai pencari mobil rental tersebut.
Ia mengatakan, dirinya berencana akan meloloskan narkoba 33 bungkus tersebut dari Medan mau dibawa ke Jakarta.
Jaringan Thailand
Polda Lampung menduga para pelaku mendapatkan barang haram sebanyak 87,5 kg tersebut dari negara Thailand melalui negeri jiran Malaysia.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, para pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Thailand melalui Malaysia hingga ke Indonesia.
"Mereka ini dari jaringan internasional Thailand dan Malaysia hingga akhirnya masuk ke Indonesia melalui wilayah Sumatera hingga ke Lampung," tukasnya saat konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Pelaku yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Polres Lampung Selatan Selamatkan 3 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Wilayah Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Ungkap Peran Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti 16 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.