Narkoba di Lampung

20 Tersangka Narkoba 87,5 Kilogram Sabu Senilai Rp 131 Miliar Diancam Hukuman Mati

Pelaku 20 orang berbisnis barang haram narkoba jenis sabu yang ditangkap Polda Lampung dipersangkakan pidana hukuman mati. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
20 tersangka narkoba jenis sabu yang ditangkap Polda Lampung.  

Lalu berdasarkan hasil interogasi pelaku Abrar dan Afrizal ini, mereka mengakui bahwa mereka diperintah oleh AN (DPO). 

Diperintahkan untuk membawa narkotika tersebut untuk disimpan ke rumah yang dijadikan gudang sabu di wilayah Sentul Bogor.

Selanjutnya Abrar diperintahkan oleh AN (DPO) agar menyiapkan lima bungkus sabu untuk diantar ke beberapa lokasi di wilayah Kota Bogor. 

"Kami juga akhirnya mengamankan kurir lainnya warga DKI Jakarta, yakni Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali dan Rusli Sani di resto Amaroo, Sentul, Kota Bogor Jawa Barat," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Polisi juga menangkap Maryon warga DKI Jakarta di depan perumahan Atmosfer, Bogor.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang warga DKI Jakarta lainnya.

Yakni Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun dan Maradni di wilayah Jakarta Pusat. 

Pada 9 Februari 2024 petugas juga berhasil mengamankan Emil Budias warga Makassar yang berperan sebagai koordinator kurir di Hotel Rio, Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditsnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengambangan kasus.

"Jadi peran para tersangka Emil Budias sebagai koordinator kurir, Abrar dan Afrizal berperan sebagai penerima di Bogor atau gudang," kata Irjen Pol Helmy. 

Pelaku lainnya Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansah, Radial Ali, Rusli Sani berperan sebagai kurirm

Pelaku lainnya yakni Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun dan Mardani berperan sebagai pengendali.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved