Narkoba di Lampung
20 Tersangka Narkoba 87,5 Kilogram Sabu Senilai Rp 131 Miliar Diancam Hukuman Mati
Pelaku 20 orang berbisnis barang haram narkoba jenis sabu yang ditangkap Polda Lampung dipersangkakan pidana hukuman mati.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Petugas berhasil melakukan penangkapan di hotel Red Doorz daerah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kemudian para tersangka dan barang bukti narkotika dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Pelaku Riki Chandra berperan sebagai pemilik barang, Diki Hariansah, Randho Fitullah dan Riky Hamdani berperan sebagai kurir.
Sementara itu Nurhayati tersebut berperan sebagai pencari kendaraan rental.
Pelabuhan Bakauheni
Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu seberat 87,5 kilogram berawal saat jajaran Polda Lampung mengamankan Andi Herman warga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/3/2024) pukul 16.00 WIB.
Andi mengendarai mengendarai Innova hitam L 1109 BD bersama Syahrial dan ditangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, polisi menangkap Andi Herman dan Syahrial ditemukan sabu sebanyak 57 bungkus besar.
"Kami tangkap keduanya saat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai kedua pelaku tersebut," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Pelaku menyembunyikan barang di dalam pintu mobil.
"Jadi kedua pelaku ini diperintahkan oleh Emil Budias warga Makassar ini untuk membawa shabu tersebut dari Aceh tujuan kota Bogor, Jawa Barat," kata Irjen Pol Helmy Santika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan teknik controlled delivery.
Lalu pada 6 Februari 2024 petugas berhasil menangkap Hariyanto warga Makassar di depan kampus IPB.
Polisi melanjutkan pengembangan dan kemudian pada 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB petugas kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Dua pelaku lainnya yakni Abrar warga Aceh dan Afrizal warga Aceh di wilayah Sentul, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pelaku yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Polres Lampung Selatan Selamatkan 3 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Wilayah Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Ungkap Peran Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti 16 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.