Narkoba di Lampung
Ngaku Ingin Berlibur, Warga Medan Bawa Sabu 35,1 Kilogram Ditangkap Polda Lampung
Perempuan tersebut akhirnya ditangkap Polda Lampung dengan membawa narkoba 35,1 Kg sabu bersama empat rekannya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Polda Lampung setelah mengamankan narkoba jenis sabu 54,2 kg atau 57 bungkus dari tangan Andi Cs.
Tim berlanjut mengamankan lima pelaku warga Kota Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti berat sabu 35,1 Kg atau 33 bungkus yang disimpan di jok belakang mobil.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pelaku lima orang tersebut ditangkap bermula dari Diki Hariansah yang membawa Toyota Avanza hitam B2584PKT.
Pelaku Diki lebih dulu ditangkap pada Selasa (21/2/2024) pukul 01.30 WIB dan tiga pelaku lainnya kabur di atas kapal.
"Jadi setelah kami lakukan interogasi, bahwa tersangka Diki Hariansah dikawal oleh Riky hamdani, Nurhayati dan Riki Chandra," ujarnya saat menggelar konferensi pers di GSG Presisi Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya polisi saat bersamaan juga mengamankan pelaku lainnya Randho Fitullah.
Pelaku narkoba tersebut mengendarai Toyota Innova hitam BK1359MAE ditangkap polisi saat menaiki kapal hendak menuju ke Pelabuhan Merak.
Sedangkan tiga penumpang Diki, yakni Riky Hamdani, Nurhayati dan Riki Chandra sudah turun dari mobil melarikan diri.
Petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga orang pelaku yang melarikan diri tersebut.
Petugas berhasil melakukan penangkapan di hotel Red Doorz daerah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kemudian para tersangka dan barang bukti narkotika dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Pelaku Riki Chandra berperan sebagai pemilik barang, Diki Hariansah, Randho Fitullah dan Riky Hamdani berperan sebagai kurir.
Sementara itu Nurhayati tersebut berperan sebagai pencari kendaraan rental.
Pelabuhan Bakauheni
Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu seberat 87,5 kilogram berawal saat jajaran Polda Lampung mengamankan Andi Herman warga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/3/2024) pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Polres Lampung Selatan Selamatkan 3 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Wilayah Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Ungkap Peran Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti 16 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.