Narkoba di Lampung
Ngaku Ingin Berlibur, Warga Medan Bawa Sabu 35,1 Kilogram Ditangkap Polda Lampung
Perempuan tersebut akhirnya ditangkap Polda Lampung dengan membawa narkoba 35,1 Kg sabu bersama empat rekannya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Yakni Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun dan Maradni di wilayah Jakarta Pusat.
Pada 9 Februari 2024 petugas juga berhasil mengamankan Emil Budias warga Makassar yang berperan sebagai koordinator kurir di Hotel Rio, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditsnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengambangan kasus.
"Jadi peran para tersangka Emil Budias sebagai koordinator kurir, Abrar dan Afrizal berperan sebagai penerima di Bogor atau gudang," kata Irjen Pol Helmy.
Pelaku lainnya Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansah, Radial Ali, Rusli Sani berperan sebagai kurirm
Pelaku lainnya yakni Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun dan Mardani berperan sebagai pengendali.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Pelaku yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Polres Lampung Selatan Selamatkan 3 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Wilayah Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Ungkap Peran Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti 16 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.