Narkoba di Lampung

Ngaku Ingin Berlibur, Warga Medan Bawa Sabu 35,1 Kilogram Ditangkap Polda Lampung

Perempuan tersebut akhirnya ditangkap Polda Lampung dengan membawa narkoba 35,1 Kg sabu bersama empat rekannya. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Nurhayati warga Medan, Sumatera Utara berperan sebagai pencari mobil rental ditangkap membawa 35,1 kg sabu atau 33 bungkus saat diwawancarai awak media, Rabu (6/3/2024). 

Yakni Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun dan Maradni di wilayah Jakarta Pusat. 

Pada 9 Februari 2024 petugas juga berhasil mengamankan Emil Budias warga Makassar yang berperan sebagai koordinator kurir di Hotel Rio, Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditsnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengambangan kasus.

"Jadi peran para tersangka Emil Budias sebagai koordinator kurir, Abrar dan Afrizal berperan sebagai penerima di Bogor atau gudang," kata Irjen Pol Helmy. 

Pelaku lainnya Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansah, Radial Ali, Rusli Sani berperan sebagai kurirm

Pelaku lainnya yakni Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun dan Mardani berperan sebagai pengendali.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved