Narkoba di Lampung

Sabu 87,5 Kilogram Terbongkar Polda Lampung dari Kurir di Pelabuhan Bakauheni

Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu seberat 87,5 kilogram berawal saat jajaran Polda Lampung mengamankan Andi Herman warga Makassar, Provinsi Sulawe

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin konferensi pers terkait ungkap kasus 87,5 kg sabu di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu seberat 87,5 kilogram berawal saat jajaran Polda Lampung mengamankan Andi Herman warga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/3/2024) pukul 16.00 WIB.

Andi mengendarai mengendarai Innova hitam L 1109 BD bersama Syahrial dan ditangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, polisi menangkap Andi Herman dan Syahrial ditemukan sabu sebanyak 57 bungkus besar. 

"Kami tangkap keduanya saat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai kedua pelaku tersebut," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024). 

Pelaku menyembunyikan barang di dalam pintu mobil. 

"Jadi kedua pelaku ini diperintahkan oleh Emil Budias warga Makassar ini untuk membawa shabu tersebut dari Aceh tujuan kota Bogor, Jawa Barat," kata Irjen Pol Helmy Santika

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan teknik controlled delivery.

Lalu pada 6 Februari 2024 petugas berhasil menangkap Hariyanto warga Makassar di depan kampus IPB. 

Polisi melanjutkan pengembangan dan kemudian pada 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB petugas kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Dua pelaku lainnya yakni Abrar warga Aceh dan Afrizal warga Aceh di wilayah Sentul, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Lalu berdasarkan hasil interogasi pelaku Abrar dan Afrizal ini, mereka mengakui bahwa mereka diperintah oleh AN (DPO). 

Diperintahkan untuk membawa narkotika tersebut untuk disimpan ke rumah yang dijadikan gudang sabu di wilayah Sentul Bogor.

Selanjutnya Abrar diperintahkan oleh AN (DPO) agar menyiapkan lima bungkus sabu untuk diantar ke beberapa lokasi di wilayah Kota Bogor. 

"Kami juga akhirnya mengamankan kurir lainnya warga DKI Jakarta, yakni Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali dan Rusli Sani di resto Amaroo, Sentul, Kota Bogor Jawa Barat," kata Irjen Pol Helmy Santika

Polisi juga menangkap Maryon warga DKI Jakarta di depan perumahan Atmosfer, Bogor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved