Berita Lampung

Korupsi Terminal Tipe C di KTM Mesuji, Mantan ASN dan Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji pada Disnakertrans Mesuji akhirnya memasuki babak akhir.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Mesuji
Pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Lampung pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Tahun Anggaran 2022 akhirnya memasuki babak akhir.

Mantan ASN di Pemkab Mesuji Hadi Praptoyo serta dua rekanan bernama Buharie dan Nashrul Haasiib diputus oleh majelis hakim 1 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Ardi Herilansyah mewakili Kajari Azy Tyawardhana dalam siaran pers nya, Selasa (19/3/2024).

"Setelah melewati berbagai agenda persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang membacakan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji," ujarnya.

Ardi mengatakan dalam amar putusan tersebut, terdakwa Hadi Praptoyo, Buharie dan Nashrul Haasiib telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Kemudian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsidair 1 bulan kurungan.

Diketahui vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara 1 tahun dan 5 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Mesuji telah menetapkan tiga tersangka atas kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur pada 20-21 November 2023 di Kantor Kejari Kabupaten Mesuji.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan pada 20 November 2023 pihaknya menetapkan 2 tersangka.

"Dua tersangka itu berinisial NH dan B yang berperan sebagai rekanan," ungkapnya.

Sedangkan pada 21 November 2023 pihaknya menetapkan 1 tersangka kembali berinisial HP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved