Berita Lampung

Korupsi Terminal Tipe C di KTM Mesuji, Mantan ASN dan Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji pada Disnakertrans Mesuji akhirnya memasuki babak akhir.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Mesuji
Pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji. 

Menurut Leonardo satu tersangka itu dari pihak ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Satu tersangka dari kalangan ASN ini perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," imbuhnya.

Untuk peran secara spesifiknya, ia mengaku belum dapat menyampaikan.

Walaupun demikian, pihaknya menyebut bakal membukanya di muka persidangan.

Leonardo mengatakan penetapan dan penahanan tersangka baru ini, usai Kejari Mesuji melakukan serangkaian penyidikan.

Sehingga ditemukannya bukti yang cukup mengarah adanya dugaan Tipikor hingga menimbulkan kerugian negara.

"Jadi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait atas kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe c di KTM Mesuji dengan total anggaran mencapai Rp 1,7 Miliar," jelasnya.

Hasilnya pun kata dia terdapat tersangka lainya yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Termasuk H selaku ASN di Pemkab Mesuji.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved