Berita Lampung
Korupsi Terminal Tipe C di KTM Mesuji, Mantan ASN dan Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji pada Disnakertrans Mesuji akhirnya memasuki babak akhir.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Menurut Leonardo satu tersangka itu dari pihak ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Satu tersangka dari kalangan ASN ini perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," imbuhnya.
Untuk peran secara spesifiknya, ia mengaku belum dapat menyampaikan.
Walaupun demikian, pihaknya menyebut bakal membukanya di muka persidangan.
Leonardo mengatakan penetapan dan penahanan tersangka baru ini, usai Kejari Mesuji melakukan serangkaian penyidikan.
Sehingga ditemukannya bukti yang cukup mengarah adanya dugaan Tipikor hingga menimbulkan kerugian negara.
"Jadi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait atas kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe c di KTM Mesuji dengan total anggaran mencapai Rp 1,7 Miliar," jelasnya.
Hasilnya pun kata dia terdapat tersangka lainya yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Termasuk H selaku ASN di Pemkab Mesuji.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.