Berita Lampung

Dicueki PT KAI Tanjungkarang, KPKAD Lampung Lapor Menteri BUMN RI di Jakarta

Gindha Ansori Wayka melaporkan dugaan tender bermasalah pengadaan batu balast di PT.KAI Divre IV Tanjung Karang oleh PT. Kereta Api Properti Manajemen

Editor: soni
dokumentasi
KPKAD Lampung Lapor Menteri BUMN RI di Jakarta 

TRIBUNLAMPUNG.CO,ID, BANDAR LAMPUNG - Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka melaporkan dugaan tender bermasalah pengadaan batu balast di PT.KAI Divre IV Tanjung Karang oleh PT. Kereta Api Properti Manajemen (PT. KAPM).

"Pada tahun 2024, PT.KAPM menjadi pemenang tender pengadaan batu di Divre IV Tanjung Karang. Kegiatan ini diduga bermasalah karena seharusnya batu yang dikirim berasal dari quarry pendukung yakni dari PT. Alam Mencar Jaya yang beralamat di Way Tuba, Waykanan, Lampung tetapi malah dikirim dari Lampung Selatan", Papar Advokat Muda terkenal ini.

Lebih lanjut, GAW sapaan akrab Gindha, mengatakan, tim investigasi melaporkan persoalan ini kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia  melalui surat Nomor 105/B/KPKAD/LPG/IV/2024

"Sudah kita sampaikan secara resmi laporannya kepada Menteri BUMN, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah kami kirimkan ke Kadivre IV PT.KAI Tanjung Karang," lanjutnya. 

Menurut  Gindha tujuan dari laporan ke lembaga yang dipimpin Menteri Erick Thohir ini merekomendasikan penghentian kegiatan dan pembatalan tender atau tender ulang terhadap pengadaan batu Balast tahun 2024 ini.

"Kita sudah 3 (tiga) kali kirim surat kepada Kadivre IV PT.KAI Tanjung Karang, minta dan mendesak hal yang sama akan tetapi tidak ada respon dan tindaklanjut dan bahkan diduga terkesan melakukan pembiaran karena PT.KAPM  terus menumpuk batu di Stockpile Rejosari Natar meskipun sudah diperingatkan untuk penghentian kegiatan dan pembatalan kontrak proyek ini," jelasnya.

"Untuk menghindari persoalan hukum di kelak kemudian hari karena diduga bermasalah, maka kami minta agar proyek ini dihentikan dan kontraknya dibatalkan. Jangan sampai kejadian ini menambah panjang mata rantai persoalan hukum yang membelit anak perusahaan PT KAI ini," tegasnya. (rilis)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved