Pembuangan Bayi di Lampung Tengah

Breaking News Pelajar di Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Polres Lampung Tengah Polda Lampung tetapkan NN (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Rawa Gajah, Kecamatan Bangun Rejo.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat mengungkap tersangka pembuangan bayi. 

Polres Lampung Tengah menangkap AN (18) yang merupakan kekasih NN (17) tersangka pembuang bayi di Kecamatan Bangun Rejo.

Dari pengakuan AN, bayi laki-laki tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan NN (17) pelajar SMA asal Kecamatan Bangun Rejo.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, AN ditangkap hari Selasa (14/5/2024), di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

"AN sudah 5 tahun berpacaran dengan NN, berulang kali berhubungan suami istri sejak Agustus 2023," katanya, Rabu (15/5/2024).

Yudhi menjelaskan, ditangkapnya AN atas dasar kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap NN.

Dikatakan Yudhi, AN pun mengaku telah menemani NN saat melahirkan bayi melalui telepon.

"NN melahirkan mandiri di kamar, ditemani AN lewat telepon dari pukul 18.00 WIB-pukul 00.00 WIB, sehari sebelum jasad dibuang," ujarnya.

Namun, ujarnya, AN menyangkal bahwa dia terlibat dalam pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut.

Meski demikian, AN tetap dijadikan tersangka dengan jerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Sementara AN dijadikan tersangka dengan kasus yang berbeda, diancam pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ujar Yudhi.

Miris

Eko Yuono dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah merasa miris dengan kasus pembuangan bayi tersebut.

Eko mengatakan, dari pendampingan hukum yang dilakukannya, diketahui NN bersifat tertutup setelah mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama AN.

"NN yang bisa menyembunyikan kehamilan dari orang tua dan pihak sekolah, juga menjadi faktor abainya perhatian terhadap tersangka," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (15/5/2024).

Padahal, kata Eko, apapun yang terjadi, anak tetap berhak mendapatkan perhatian dari orang dewasa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved