Pembuangan Bayi di Lampung Tengah
Breaking News Pelajar di Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Polres Lampung Tengah Polda Lampung tetapkan NN (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Rawa Gajah, Kecamatan Bangun Rejo.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Menurutnya, jika sudah terlanjur melakukan hubungan badan hingga menyebabkan kehamilan, orangtua harus tau agar terhindar dari tindak pidana.
Sebab, kata Eko, anak akan berbuat hal yang cenderung nekat, karena isi kepalanya sudah diselimuti rasa takut.
Sedangkan dia tahu tentang pidana, atau tidak berfikir untuk jangka panjangnya.
"Yang sering terjadi, pacaran hingga berhubungan badan, hamil, takut atau malu, melahirkan anak kemudian dibunuh, lalu bayinya dibuang," katanya.
"Padahal jika sudah terlanjur hamil, ada solusi seperti dinikahkan, atau cara lain yang menghindari anak berhadapan dengan hukum (ABH)," imbuhnya.
Dia mengimbau para orangtua untuk perketat pengawasan anak.
Terlebih, lanjutnya, untuk pergaulan bebas yang saat ini tidak terkontrol.
"Kita sama-sama menjaga, jangan sampai terjadi hal semacam ini lagi, terutama untuk pelaku yang masoh dibawah umur," katanya.
Kasus Pembuangan Bayi di Tanggamus
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Tanggamus.
Polisi tangkap pelaku pembuangan bayi di Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, pelaku dari pembuangan bayi di Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur berjumlah empat orang.
Iptu Muhammad Jihad juga menjelaskan, dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda.
Ia mengungkapkan, dua pelaku berinisial DA (24) dan ASR (17) bertugas untuk mengubur jenazah bayi perempuan malang tersebut di lahan persawahan milik warga.
Dari keterangan dua pelaku tersebut, kasus pembuangan bayi ini mengarah kepada dua nama yang merupakan sepasang kekasih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Lampung-Tengah-AKP-Nikolas-Bagas-Yudhi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.