Polemik Usulan Pj Gubernur Lampung

Arinal Djunaidi Tuding Ada Cawe-cawe soal Usulan Nama Pj Gubernur Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuding ada cawe-cawe terkait mekanisme pengusulan nama Pj Gubernur pengganti dirinya.

|
Penulis: Agustina Suryati | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuding ada cawe-cawe terkait mekanisme pengusulan nama Pj Gubernur pengganti dirinya. 

"Oleh karena itu, Ketua, semestinya permasalahan ini diselesaikan di rapat paripurna ini, tidak hanya dengan teman-teman ketua fraksi," tegasnya.

Imam suhada dari Fraksi NasDem menyarankan agar pimpinan DPRD mengundang fraksi rapat di luar forum paripurna. 

Menjawab hal tersebut, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan akan memanggil fraksi untuk rapat.

"Setelah rapat paripurna ini, fraksi akan saya undang rapat di ruangan saya untuk kita bahas, karena ada hal-hal yang tidak bisa saya sampaikan di rapat paripurna ini," kata Mingrum Gumay.

Menanggapi itu, anggota Fraksi Gerindra Mirzalie mengatakan, seharusnya pimpinan dewan menyepakati apa yang telah disepakati fraksi-fraksi sebelumnya.

"Saya sudah mengerti yang dipermasalahkan adalah mekanisme. Tapi niat baik untuk menyelesaikan masalah harus konkret, dan ini tidak bisa diselesaikan setelah paripurna baru ketemu fraksi," kata Mirzalie.

"Maka solusinya, pimpinan agar menarik surat yang sudah ada dan mengusulkan nama yang sudah diputuskan sebelumnya," tegasnya.

Hanya 1 Nama

Usulan nama Penjabat Gubernur Lampung menjadi kisruh.

Itu setelah beredarnya surat usulan Pj Gubernur yang hanya berisi satu nama.

Surat bernomor 800.1.3.6/0464 /11.01/30/2024 tanggal 13 Mei 2024 itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

Surat yang ditujukan kepada Mendagri itu hanya terdapat satu nama Pj Gubernur yang diusulkan DPRD Lampung.

Nama yang dimaksud adalah Sekprov Fahrizal Darminto.

Padahal, sebelumnya ada tiga nama yang diusulkan.

Adapun ketiga nama itu yakni Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora Samsudin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved