Berita Terkini Nasional

Kronologi Bos Sawit Dibunuh Cucu, Vivi Coba Kelabui Polisi

Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan nenek Tarimah (66) dengan pelaku yakni sang cucu, Vivi (19) serta pacarnya, MAS alias Asrul (19).

Tribun Timur / Muslimin Emba
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat merilis kasus pembunuhan Nenek Tarimah, Kamis (6/6/2024). Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan nenek Tarimah (66) dengan pelaku yakni sang cucu, Vivi (19) serta pacarnya, MAS alias Asrul (19). Diketahui, warga di Jl Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Makassar, geger setelah menemukan Tarimah (66) tewas dalam posisi terbaring di kasur di rumahnya pada Selasa (4/6/2024). 

Tarimah yang sudah mengenal dekat Vivi, lalu membuka pintu rumah dan mempersilakan masuk.

Sekira pukul 02.00 dini hari, Vivi menelpon Asrul untuk kembali ke rumah dengan alasan Tarimah sudah tertidur.

"Ketika korban tidur, Vivi masuk ke dalam kamar memastikan korban sudah tidur."

"Beberapa menit kemudian, (Asrul) disuruh masuk," ujar Devi.

"Di situ (Vivi) membekap wajah korban dengan bantal sementara (MAS) memegang tangan korban," tuturnya.

Selain membekap Tarimah dengan bantal, Vivi juga memukul wajah korban dengan benda tumpul.

"Selesai itu, (Vivi) mengambil benda tumpul dan dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban," ungkapnya.

Setelah memastikan Tarimah meninggal dunia dengan mengecek nadi, Vivi kata Devi, pun membuka lemari lalu mengambil barang berharga.

Sementara barang berharga seperti emas yang melekat di tubuh Tarimah, tidak diambil Vivi.

Alasannya kata Devi, untuk membangun alibi bahwa korban Tarimah meninggal dunia bukan karena dirampok.

"Pada saat penyelidikan kemarin, pelaku juga tidak mengambil barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh polisi bahwa motifnya bukan menguasai harta," tuturnya.

Tidak hanya itu, Vivi juga mengganti gembok rumah korban lalu mengunci dari luar dan menyimpan dua kunci baru di dalam seolah terkunci dari dalam.

"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," bebernya.

Akibat perbuatannya, Vivi dan pacarnya dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Untuk pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved