Berita Terkini Nasional

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas di PN Bandung, Sang Adik Menangis dan Ibunda Langsung Jemput ke Polda

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 hingga kini masih jadi perhatian masyarakat.

|
Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Jabar/Nappisah
MENAHAN TANGIS - Adik Pegi Setiawan, Amel tak kuasa menahan tangis begitu putusan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7). 

Bahkan Kartini tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, setelah sang putra dinyatakan bebas.

"Terima kasih atas dukungan dan doanya rakyat Indonesia dan dunia yang sudah mendoakan Pegi anak saya yang akan dibebaskan dan akan kami jemput," ungkapnya.

Tak lupa, Kartini juga telah membawakan baju ganti untuk Pegi.

"Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu. Pokoknya kami atas nama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," papar Kartini.

Sementara Polda Jawa Barat akan patuh dengan keputusan hakim yang meminta Pegi dibebaskan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan Pegi akan dibebaskan. “Insha Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ungkapnya.

Kombes Nurhadi mengatakan, belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi bukan tersangka lagi.

Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikan karena tak ada dalam putusan hakim.

"Kan (kompensasi) dari putusan hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi," ujarnya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi segera dibebaskan.

Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan. Itu saja," ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi dilakukan secepatnya.

Namun untuk teknis pembebasan, masih direncanakan Polda Jabar.

Pengacara Pegi, Toni RM menyebut kliennya tidak langsung dibebaskan meski sudah ada putusan pembatalan tersangka oleh hakim PN Bandung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved