Berita Terkini Nasional

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas di PN Bandung, Sang Adik Menangis dan Ibunda Langsung Jemput ke Polda

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 hingga kini masih jadi perhatian masyarakat.

|
Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Jabar/Nappisah
MENAHAN TANGIS - Adik Pegi Setiawan, Amel tak kuasa menahan tangis begitu putusan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7). 

Toni mengungkapkan, hal tersebut terjadi lantaran Polda Jabar bakal melakukan gelar perkara setelah putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Pegi.

"Jadi dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," katanya.

Kendati demikian, Toni menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut bakal digelar oleh Polda Jabar.

Toni juga menduga gelar perkara hanya merupakan standar operasional prosedur (SOP) saat akan mengeluarkan tahanan.

Sedangkan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas menyebut, putusan tersebut membuktikan adanya 'Error In Persona' dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Menurutnya, ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan, mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.

"Ya (ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal, kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan delapan tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang.

Menurutnya, saat ini harus flashback ke belakang atau kembali lagi melihat proses penyidikan kasus pembunuhan tahun 2016 itu.

Bahwa kata dia, proses pengusutan kasus sejak awal bermasalah.

Ia mengatakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi.

Karena perkara itu hingga kini masih belum menemui titik terang.

Maka dengan adanya putusan PN Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara ini jadi lebih terang benderang. (Tribun Network/dri/wly)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved