Narkoba di Lampung
Pengamat Hukum Sebut Lampung sebagai Daerah Rawan, Jadi Pintu Masuk Kejahatan Terutama Narkoba
Beny Karya Limantara, pengamat hukum dan dosen Hukum UBL sebut peredaran dan penyelundupan narkotika jadi salah satu kejahatan transnational crime
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beny Karya Limantara, pengamat hukum dan juga dosen Hukum UBL mengatakan bahwa kejahatan peredaran dan penyelundupan narkotika jadi salah satu jenis kejahatan transnational crime, termasuk pula di kawasan ASEAN.
Kondisi geografi dan demografi Indonesia menjadikan negara ini salah satu terget peredaran dan penyelundupan narkotika secara ilegal dari jaringan internasional.
Salah satunya seperti kasus penyelundupan narkotika di Lampung, Maluku, Kalsel, dan beberapa daerah lain jaringan internasional (Malaysia-Indonesia) yang diselundupkan melalu jalur laut.
Terkait maraknya perempuan terlibat kasus narkoba, berdasarkan penelitian pada umumnya yang menyebabkan mereka ikut terlibat dalam peredaran gelap narkoba adalah faktor ekonomi.
Keterbatasan, tuntutan hidup, merasa belum berkecukupan dan memiliki keinginan lebih, menjadi alasan bagi mereka yang ikut terlibat dalam pengedar gelap narkoba.
Menurut mereka, cara termudah atau pekerjaan tercepat untuk mendapatkan uang adalah dengan terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Terkait penangkapan yang terjadi di Lampung, menurut hemat saya, provinsi yang menjadi gerbang pertama Sumatera ini sangat rawan terhadap pintu masuk kejahatan apapun.
"Kita berharap pemerintah pusat dan daerah harus menambah personel dari beberapa instansi dan saling bersinergi terutama di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak," kata Beny, Jumat (26/7/2024).
Lalu penyebab kasus narkoba terus terjadi, menurutnya karena penegakan hukum secara refresif tidak selalu memberikan efek penyelesaian secara maksimal.
Selain itu juga, kata Beny, keterlibatan beberapa oknum instansi pemerintah membuat proses pemberantasan narkotika terhambat.
"Namun dalam hal ini saya sangat mengapresiasi kesigapan aparat kepolisian di beberapa daerah khususnya Polda Lampung yang berhasil memotong jalur peredaran tersebut," ujarnya.
Menurutnya, upaya yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pemakaian hingga peredaran Narkoba di antaranya sosialisasi terhadap semua lapisan masyarakat.
Sosialisasi secara preventif tetap di jadikan cara utama dalam hal pencegahan dan keterlibatan pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi cita-cita hukum di Indonesia. (tribunlampung.co.id/riyo pratama)
Pelaku yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Polres Lampung Selatan Selamatkan 3 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Wilayah Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Ungkap Peran Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti 16 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.