Berita Terkini Nasional
Yosep Lolos Hukuman Seumur Hidup, Pastikan Banding atas Vonis 20 Tahun Bui
Yosep Hidayah lolos dari hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Subang.
"Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku."
"Karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah
Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.
"Keterangan Danu itu fitnah, dan hakim tak melihat fakta persidangan."
"Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya
Seperti diketahui, Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.
Korban Rekayasa Ipda Irlansyah
Dalam sidang ke-22 kasus Subang yang digelar 4 Juli 2024, Yosep Hidayah lagi-lagi ngoceh soal Ipda Irlansyah.
Dia mengaku jadi tumbal rekayasa yang dilakukan Ipda Irlansyah.
"Saya hanya korban salah tangkap, akibat rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya
Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.
"Okum polisi tersebut telah banyak berbohong saat penyidikan maupun di persidangan," ungkapnya
"Saya hanya tumbal dari kasus pembunuhan anak dan istri saya, karena kasus ini banyak direkayasa."
"Tidak ada bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan Danu seorang, yang juga sudah dibantah oleh tersangka lainnya," imbuhnya
Di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Yosep juga menunjukkan sebuah kertas berisi print out screenshot WA yang menunjukan dirinya saat kejadian ada di rumah Mimin.
| Ibu Menjerit Histeris Temukan Anak Perempuannya Tewas Diduga Dibunuh Suami | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kejahatan Siber Semakin Canggih Terorganisir Lintas Negara, Online Scam hingga Pinjol | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nekat Lecehkan Wanita di Masjid, Pemuda Terancam Penjara 9 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kenangan 18 Tahun Ikut Hancur Bersama Rumah Warseno, Buntut Istri Selingkuh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pria Bunuh Mantan Istri Gegara Sakit Hati Diceraikan, Sempat Sembunyi di Bawah Kasur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Yosep-Lolos-Hukuman-Seumur-Hidup-Pastikan-Banding-atas-Vonis-20-Tahun-Bui.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.