Berita Terkini Nasional

Yosep Lolos Hukuman Seumur Hidup, Pastikan Banding atas Vonis 20 Tahun Bui

Yosep Hidayah lolos dari hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Subang.

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Raut wajah Yosep Hidayah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonis dia dengan hukuman 20 penjara, Kamis (25/7/2024). Yosep Hidayah lolos dari jerat hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Subang. 

Tribunlampung.co.id, Subang - Yosep Hidayah lolos dari jerat hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Subang.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Yosep Hidayah yakni hukuman 20 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.

Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi. Kasus ini sempat "mengendap" dua tahun lebih karena polisi seperti menemukan jalan buntu.  

Adapun sidang putusan kasus pembunuhan Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah berlangsung di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (25/7/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024).

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " tandasnya

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya

Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun.

Begitu hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.

Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.

"Saya akan banding."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved