Berita Terkini Nasional
Yosep Lolos Hukuman Seumur Hidup, Pastikan Banding atas Vonis 20 Tahun Bui
Yosep Hidayah lolos dari hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Subang.
Yosep juga mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari jaksa hari ini.
"Saya sejak awal kasus ini disidangkan sudah siap, dan yakin hakim akan memutuskan kasus ini dengan Seadil-adilnya," ucapnya
FAKTA Baru Kasus Subang, Hardisk CCTV Berisi Rekaman Yosef Ditukar!
Diberitakan sebelumnya, fakta baru terkuak dari kasus pembunuhan di Subang, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi 3 tahun lalu.
Titik terang kasus Subang tersebut terungkap setelah digelar sidang kesembilan.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.
Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi.
Kasus ini sempat "mengendap" hampir dua tahun karena polisi seperti menemukan jalan buntu.
Dalam persidangan kesembilan, Rabu (8/5/2024), seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dia melihat ada dua orang di seberang TKP yakni terdakwa Yosef dan seorang lainnya yang tak dikenal.
"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada pukul 05.30 WIB terlihat ada dua orang laki-laki di seberang jalan rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang, dan terlihat kedua orang itu menyeberang. Cuma yang terlihat dan saya tahu itu Pak Yosef. Yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik fotokopi di samping TKP.
Anggar juga menjelaskan, pada 19 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB, dia kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang dia miliki.
"Namun pada waktu itu di karenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan, CCTV yang saya miliki rusak," ucapnya.
Kemudian, lanjut Angger, seminggu berselang, pada 25 Agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama, ingin lihat CCTV.
"Waktu itu saya perlihatkan CCTV tersebut, orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat-lihat saja tayangan CCTV tersebut. Mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV-nya. Setelah melihat rekaman CCTV, mereka langsung pergi," katanya.
Seminggu kemudian datang Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, Irlansyah. Irlansyah datang untuk meminta hardisk CCTV tersebut.
"Saya berikan dan langsung dibawa oleh dia. Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung," ucapnya.
Dia kaget saat mengecek hardisk CCTV tersebut karena cover hardisk tersebut berbeda.
"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya. Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan hardisk kosong. Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger kepada majelis hakim di persidangan, Rabu (8/5/2024) sore.
Keterangan Danu di persidangan keempat
Saksi justice collaborator Muhamad Ramdanu atau Danu di persidangan keempat mengaku jika dirinya diintimidasi oleh penyidik agar tak mengungkap kasus ini.
"Saya ditekan untuk mencabut BAP ketiga dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan di BAP ketiga itu bohong," kata Danu pada persidangan keempat.
"Saya juga ditekan dan diIntimidasi, hingga diinjak dan dilempar pisau oleh oknum penyidik agar mencabut BAP," imbuhnya.
Dalam sidang kesembilan kasus pembunuhan Jalancagak tersebut, dihadirkan enam saksi. Sidang selesai pukul 16.30 WIB. Sidang tersebut dihadiri tiga JPU dan pengacara terdakwa berjumlah empat orang.
Kuasa hukum terdakwa tak bicara apa-apa, hanya geleng-geleng kepala. Selanjutnya sidang kasus tersebut dilanjutkan pada Senin (13/5/2024).
Saksi Mengaku Didatangi Polisi
Seorang saksi dalam kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, mengaku didatangi banyak polisi yang menyasar rekaman CCTV rumahnya.
Bahkan, saksi menyebut, jika ia terakhir didatangi Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, bernama Irlansyah dan langsung meminta hardisk CCTV.
Tak disangka, Babinkamtibmas tersebut menukar hardisk CCTV yang berisi rekaman Yosef dan seorang laki-laki saat berada di TKP pembunuhan.
Fakta tersebut terungkap setelah digelar sidang kesembilan.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.
Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi.
Kasus ini sempat "mengendap" hampir dua tahun karena polisi seperti menemukan jalan buntu.
Dalam persidangan kesembilan, Rabu (8/5/2024), seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dia melihat ada dua orang di seberang TKP yakni terdakwa Yosef dan seorang lainnya yang tak dikenal.
"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada pukul 05.30 WIB terlihat ada dua orang laki-laki di seberang jalan rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang."
"Dan terlihat, kedua orang itu menyeberang."
"Cuma yang terlihat dan saya tahu itu Pak Yosef."
"Yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik fotokopi di samping TKP.
Anggar juga menjelaskan, pada 19 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB, dia kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang dia miliki.
"Namun pada waktu itu, dikarenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan, CCTV yang saya miliki rusak," ucapnya.
Kemudian, lanjut Angger, seminggu berselang, pada 25 Agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama, ingin lihat CCTV.
"Waktu itu saya perlihatkan CCTV tersebut."
"Orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat-lihat saja tayangan CCTV tersebut."
"Mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV-nya."
"Setelah melihat rekaman CCTV, mereka langsung pergi," katanya.
Seminggu kemudian, datang Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, Irlansyah.
Irlansyah datang untuk meminta harddisk CCTV tersebut.
"Saya berikan dan langsung dibawa oleh dia."
"Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung," ucapnya.
Dia kaget saat mengecek hardisk CCTV tersebut karena cover hardisk tersebut berbeda.
"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya."
"Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan hardisk kosong."
"Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa."
"Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger kepada majelis hakim di persidangan, Rabu (8/5/2024) sore.
( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )
| Ibu Menjerit Histeris Temukan Anak Perempuannya Tewas Diduga Dibunuh Suami | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kejahatan Siber Semakin Canggih Terorganisir Lintas Negara, Online Scam hingga Pinjol | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nekat Lecehkan Wanita di Masjid, Pemuda Terancam Penjara 9 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kenangan 18 Tahun Ikut Hancur Bersama Rumah Warseno, Buntut Istri Selingkuh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pria Bunuh Mantan Istri Gegara Sakit Hati Diceraikan, Sempat Sembunyi di Bawah Kasur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Yosep-Lolos-Hukuman-Seumur-Hidup-Pastikan-Banding-atas-Vonis-20-Tahun-Bui.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.