Berita Terkini Nasional

Aep Dicap Biang Kerok Kasus Vina Cirebon, Yakin Tidak Berbohong

Satu di antara saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Aep, mengaku, merasa dirugikan lantaran ia dicap sebagai biang kerok kasus tersebut.

Kolase TribunNewsBogor.com
Satu di antara saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Aep, mengaku, merasa dirugikan lantaran ia dicap sebagai biang kerok kasus tersebut. Aep pun meyakini jika ia selama ini tidak berbohong atas semua pernyataan yang dia keluarkan. Sayangnya, publik masih menganggap dirinya adalah pembohong. 

Hotman mengimbau agar Dedi Mulyadi segera berhenti membahas kasus ini.

Karena Dedi Mulyadi sekarang sudah terkenal

"Sudah cukup lah ini, dia udah populer, mudah-mudahan terpilih nanti," kata Hotman.

Hotman menilai bahwa kampanye Dedi Mulyadi sudah cukup.

Sehingga tak perlu lagi berlanjut terus menerus membahas kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

"Sudah cukup lah kampanye, sudah cukuplah mas, janganlah terus-terusan itu berlanjut terus ya," ujar Hotman.

Kalau mau mencari popularitas, kata Hotman, Dedi masih kalah dengannya.

"Kalau kalah populer anda masih kalah ama gua populernya," kata Hotman.

Dia mengatakan bahwa selaku di pihak keluarga Vina, meyakini bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal ini berbeda dengan isi narsum konten Dedi Mulyadi yang menggemborkan keraguan soal pembunuhan itu.

Hotman yakin, Dede itu pintar dan juga kuasa hukumnya.

"Mengenai Dede. Ini Dede itu pasti pintar, kuasa hukumnya juga pintar, kalau Dede sampai datang ke pengadilan PK ini menyatakan dulu dia memberikan kesaksian palsu, artinya apa?"

"Menit itu juga bisa dipenjara, karena sumpah palsu, mungkin itu dia sudah sadar maka dia tidak datang," katanya.

Dari penglihatannya soal sidang PK Saka Tatal, dia melihat novum yang lemah.

Novum itu, kata Hotman, seharusnya bukti yang tak sempat diajukan di persidangan sebelumnya yang kemudian dibawa ke sidang PK.

Namun dalam sidang PK Saka Tatal, kata dia, novum yang diajukan adalah bukti yang sebelumnya sudah dibawa di pengadilan sebelumnya.

"Artinya bukti novum tidak ada, tidak ada saksi, maka tidak ada bagi hakim untuk mengubah putusan ini (putusan kasus Vina Cirebon 2017)," kata Hotman.

Hotman juga melihat bahwa ada percakapan SMS bukti percakapan antar pelaku yang menjadi pertimbangan hakim bahwa pembunuhan Vina dan Eky adalah berencana.

"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiyaan dengan matinya orang, atau pembunuhan berencana atau pemerkosaan," ungkap Hotman Paris.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved