Kasus Korupsi di Lampung
Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Desa di Way Kanan Berpotensi Ditambah
Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841 juta.
"Menyatakan terdakwa Edyson terbukti bersalah, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata jaksa, Yhudi Guntara dalam berkas persidangan yang dihimpun Tribun Lampung, Sabtu (6/7/2024).
Selain pidana penjara, kepala kampung tersebut juga dituntut pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.
"Dan dengan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara," terang jaksa.
Perihal kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan, jaksa meminta agar hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Edyson sebesar Rp 841,635,996, dengan subsider tiga tahun penjara.
Sementara kekurangan dari nilai kerugian negara yang total berjumlah 1.021.635.996,-, sisanya dibayar rekan kerjanya yang juga ikut terjerat dalam kasus yang tersebut.
Adapun, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu.
Ketiganya sama-sama terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
LCW Laporkan 2 Kepala Kampung di Way Kanan ke Kejagung Dugaan Korupsi dana desa
Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan dua kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta atas kasus dugaan korupsi dana desa, Jumat (5/6/2024).
Kepala Divisi Konsultasi dan Pengaduan, Priyan Afandi, mengatakan dua orang yang dilaporkan yakni Kepala Kampung Kiling-Kiling dan Kepala Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
Adapun pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerapan dana desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Dalam laporannya, LCW meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa atau setidaknya mensupervisi pemeriksaan terkait penggunaan dana desa tersebut nantinya oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung.
LCW juga melampirkan rekapitulasi dana desa yang telah diserap oleh Kampung Kiling-Kiling dan Kampung Negeri Jaya sebagai bukti pendukung pengaduan.
"Kami berharap dengan laporan ini, Kejaksaan Agung dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa di Kampung Kiling-Kiling dan Negeri Jaya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Priyan melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Laporan ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan peringatan dini kepada desa-desa, kampung, maupun pekon di Lampung agar dalam pelaksanaan program kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman |
![]() |
---|
BEM Unila Pantau Perkembangan Kasus Mantan Rektor, Kawal Transparansi PMB |
![]() |
---|
Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.