Kasus Korupsi di Lampung
Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Desa di Way Kanan Berpotensi Ditambah
Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841 juta.
Edyson divonis atas korupsi dana desa di wilayahnya dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00.
Nilai itu didapat selama kurun waktu tiga tahun anggaran bantuan dana desa, dari tahun 2020 hingga 2022.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).
Nilai yang dikorupsi itu dilaporkan secara fiktif yang prosesnya dibantu oleh oknum aparatur kampungnya.
Adapun, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu.
Kedua rekannya juga dalam kondisi menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kakam di Way Kanan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi dana desa
Kepala kampung di Way Kanan, Lampung dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan.
Kepala kampung yang dituntut yakni Edyson.
Ia kepala kampung di Kampung Pakuan Baru, Way Kanan, Lampung.
Hal itu buntut dugaan korupsi dana desa di wilayah setempat dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00.
Dalam waktu tiga tahun anggaran bantuan dana desa, dari tahun 2020 hingga 2022.
Adapun nilai yang dikorupsi itu dilaporkan secara fiktif yang prosesnya dibantu oleh oknum aparatur kampung.
Berdasarkan berkas persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sidang pembacaan tuntutan telah dilangsungkan pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Menurut jaksa penuntut umum, Edyson terbukti bersalah, benar dan meyakinkan dalam kasus tersebut.
Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman |
![]() |
---|
BEM Unila Pantau Perkembangan Kasus Mantan Rektor, Kawal Transparansi PMB |
![]() |
---|
Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.