Kasus Korupsi di Lampung

Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Desa di Way Kanan Berpotensi Ditambah

Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841 juta.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sidang vonis terhadap Edyson, eks kepala kampung di Way Kanan, Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024). Edyson diadili lantaran melakukan korupsi dana desa di Way Kanan. Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan, Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841,635,996. Dalam sidang tersebut, Edyson dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana desa dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00. 

Edyson divonis atas korupsi dana desa di wilayahnya dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00.

Nilai itu didapat selama kurun waktu tiga tahun anggaran bantuan dana desa, dari tahun 2020 hingga 2022.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).

Nilai yang dikorupsi itu dilaporkan secara fiktif yang prosesnya dibantu oleh oknum aparatur kampungnya.

Adapun, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu.

Kedua rekannya juga dalam kondisi menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kakam di Way Kanan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi dana desa

Kepala kampung di Way Kanan, Lampung dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan.

Kepala kampung yang dituntut yakni Edyson.

Ia kepala kampung di Kampung Pakuan Baru, Way Kanan, Lampung.

Hal itu buntut dugaan korupsi dana desa di wilayah setempat dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00.

Dalam waktu tiga tahun anggaran bantuan dana desa, dari tahun 2020 hingga 2022.

Adapun nilai yang dikorupsi itu dilaporkan secara fiktif yang prosesnya dibantu oleh oknum aparatur kampung.

Berdasarkan berkas persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sidang pembacaan tuntutan telah dilangsungkan pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Menurut jaksa penuntut umum, Edyson terbukti bersalah, benar dan meyakinkan dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved