Kasus Korupsi di Lampung

Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Desa di Way Kanan Berpotensi Ditambah

Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841 juta.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sidang vonis terhadap Edyson, eks kepala kampung di Way Kanan, Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024). Edyson diadili lantaran melakukan korupsi dana desa di Way Kanan. Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan, Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841,635,996. Dalam sidang tersebut, Edyson dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana desa dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan, Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841,635,996.

Diketahui, Edyson, eks kepala kampung di Way Kanan, Lampung, dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana desa dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00.

Vonis atas kasus korupsi dana desa yang dilakukan Edyson itu, dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).

"Membebankan pembayaran uang kerugian negara terhadap Edyson sebesar Rp 841,635,996," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan, Kamis (1/7/2024).

Ia menjelaskan, defisit atau kekurangan atas total kerugian negara tersebut, nantinya akan dibebankan kepada rekan kongkalikongnya dari kasus korupsi itu.

Sebagaimana diketahui, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu.

Kedua rekannya itu juga dalam kondisi menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Masih kata hakim, bila kerugian negara itu tidak dibayarkan dalam selang waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan bersifat hukum tetap, maka harta benda yang bernilai milik Edyson nantinya akan disita.

Barang sitaan akan dilelang untuk membayarkan kerugian negara.

"Dengan ketentuan, jika tidak ada harta benda yang bisa dilelang, maka pidana penjara akan ditambah selama dua tahun dan enam bulan," kata hakim.

Sebelumnya, Edyson divonis divonis pidana penjara enam tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, kepala kampung ini juga divonis pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.

Divonis 6 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Edyson, kepala kampung di Way Kanan Lampung divonis pidana penjara enam tahun enam bulan atas kasus korupsi dana desa.

Selain pidana penjara, kepala kampung ini juga divonis pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved