Kasus Korupsi di Lampung

Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Desa di Way Kanan Berpotensi Ditambah

Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841 juta.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sidang vonis terhadap Edyson, eks kepala kampung di Way Kanan, Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024). Edyson diadili lantaran melakukan korupsi dana desa di Way Kanan. Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan, Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841,635,996. Dalam sidang tersebut, Edyson dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana desa dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00. 

Dia melanjutkan, pengaduan ini didasarkan atas pertanyaan apakah penggunaan dana desa tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat atau hanya menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu saja.

"Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain."

"Maka penegakan hukum pemberantasan korupsi adalah jawabannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Priyan mengatakan bahwa LCW berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana desa dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Menurutnya, hal itu demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Lampung.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved