Kasus Korupsi di Lampung
Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Desa di Way Kanan Berpotensi Ditambah
Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841 juta.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus korupsi dana desa di Way Kanan, Lampung, Edyson, berpotensi ditambah hukumannya jika tidak membayar kerugian negara sebesar Rp 841,635,996.
Diketahui, Edyson, eks kepala kampung di Way Kanan, Lampung, dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana desa dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00.
Vonis atas kasus korupsi dana desa yang dilakukan Edyson itu, dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).
"Membebankan pembayaran uang kerugian negara terhadap Edyson sebesar Rp 841,635,996," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan, Kamis (1/7/2024).
Ia menjelaskan, defisit atau kekurangan atas total kerugian negara tersebut, nantinya akan dibebankan kepada rekan kongkalikongnya dari kasus korupsi itu.
Sebagaimana diketahui, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu.
Kedua rekannya itu juga dalam kondisi menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Masih kata hakim, bila kerugian negara itu tidak dibayarkan dalam selang waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan bersifat hukum tetap, maka harta benda yang bernilai milik Edyson nantinya akan disita.
Barang sitaan akan dilelang untuk membayarkan kerugian negara.
"Dengan ketentuan, jika tidak ada harta benda yang bisa dilelang, maka pidana penjara akan ditambah selama dua tahun dan enam bulan," kata hakim.
Sebelumnya, Edyson divonis divonis pidana penjara enam tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, kepala kampung ini juga divonis pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.
Divonis 6 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Edyson, kepala kampung di Way Kanan Lampung divonis pidana penjara enam tahun enam bulan atas kasus korupsi dana desa.
Selain pidana penjara, kepala kampung ini juga divonis pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.
Edyson divonis atas korupsi dana desa di wilayahnya dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00.
Nilai itu didapat selama kurun waktu tiga tahun anggaran bantuan dana desa, dari tahun 2020 hingga 2022.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).
Nilai yang dikorupsi itu dilaporkan secara fiktif yang prosesnya dibantu oleh oknum aparatur kampungnya.
Adapun, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu.
Kedua rekannya juga dalam kondisi menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kakam di Way Kanan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi dana desa
Kepala kampung di Way Kanan, Lampung dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan.
Kepala kampung yang dituntut yakni Edyson.
Ia kepala kampung di Kampung Pakuan Baru, Way Kanan, Lampung.
Hal itu buntut dugaan korupsi dana desa di wilayah setempat dengan nilai sebesar Rp 1.021.635.996,00.
Dalam waktu tiga tahun anggaran bantuan dana desa, dari tahun 2020 hingga 2022.
Adapun nilai yang dikorupsi itu dilaporkan secara fiktif yang prosesnya dibantu oleh oknum aparatur kampung.
Berdasarkan berkas persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sidang pembacaan tuntutan telah dilangsungkan pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Menurut jaksa penuntut umum, Edyson terbukti bersalah, benar dan meyakinkan dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Edyson terbukti bersalah, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata jaksa, Yhudi Guntara dalam berkas persidangan yang dihimpun Tribun Lampung, Sabtu (6/7/2024).
Selain pidana penjara, kepala kampung tersebut juga dituntut pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.
"Dan dengan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara," terang jaksa.
Perihal kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan, jaksa meminta agar hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Edyson sebesar Rp 841,635,996, dengan subsider tiga tahun penjara.
Sementara kekurangan dari nilai kerugian negara yang total berjumlah 1.021.635.996,-, sisanya dibayar rekan kerjanya yang juga ikut terjerat dalam kasus yang tersebut.
Adapun, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu.
Ketiganya sama-sama terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
LCW Laporkan 2 Kepala Kampung di Way Kanan ke Kejagung Dugaan Korupsi dana desa
Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan dua kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta atas kasus dugaan korupsi dana desa, Jumat (5/6/2024).
Kepala Divisi Konsultasi dan Pengaduan, Priyan Afandi, mengatakan dua orang yang dilaporkan yakni Kepala Kampung Kiling-Kiling dan Kepala Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
Adapun pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerapan dana desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Dalam laporannya, LCW meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa atau setidaknya mensupervisi pemeriksaan terkait penggunaan dana desa tersebut nantinya oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung.
LCW juga melampirkan rekapitulasi dana desa yang telah diserap oleh Kampung Kiling-Kiling dan Kampung Negeri Jaya sebagai bukti pendukung pengaduan.
"Kami berharap dengan laporan ini, Kejaksaan Agung dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa di Kampung Kiling-Kiling dan Negeri Jaya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Priyan melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Laporan ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan peringatan dini kepada desa-desa, kampung, maupun pekon di Lampung agar dalam pelaksanaan program kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dia melanjutkan, pengaduan ini didasarkan atas pertanyaan apakah penggunaan dana desa tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat atau hanya menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu saja.
"Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain."
"Maka penegakan hukum pemberantasan korupsi adalah jawabannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Priyan mengatakan bahwa LCW berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana desa dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Menurutnya, hal itu demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Lampung.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer / Hurri Agusto )
Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman |
![]() |
---|
BEM Unila Pantau Perkembangan Kasus Mantan Rektor, Kawal Transparansi PMB |
![]() |
---|
Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.