Berita Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Kurir Sabu

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung menjatuhi hukuman pada tiga terdakwa kurir sabu, dua hukuman mati dan satu seumur hidup.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung menjatuhi hukuman pada tiga terdakwa kurir sabu, dua hukuman mati dan satu seumur hidup. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung menjatuhi hukuman pada tiga terdakwa kurir sabu. 

Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati dan satu vonis seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (5/8/2024).

Ketiga terdakwa saat itu mengirimkan sabu seberat 58 kilogram dengan modus teh cina lalu tertangkap di Bakauheni, Lampung Selatan. 

Ketiganya berasal dari Aceh yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi.

Untuk Muhammad Yani, Nurdin dijatuhi hukuman mati, sedangkan Muhammad Kadafi seumur hidup. 

Ketua majelis hakim, Veronica menyatakan ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

"Dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.

Diketahui, sindikat peredaran sabu dalam perkara tersebut berawal dari tangkapan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merek teh cina.

Penangkapan jaringan ini dilakukan di Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan.

Saat itu, kendaraan yang digunakan untuk mengantar sabu diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.

Saat diperiksa dan dicek, ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. 

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved